Batam | beritabatam.co : Penerima kuasa pihak keluarga mendiang Noriko Miyomoto di Indonesia, Akhmad Rosano menempuh tindakan tegas, dengan memasang plang pemberitahuan berupa billboard di depan salah satu rumah dari tiga rumah milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, yang diduga diserobot pihak lain dan orang terdekatnya. Selasa (20/08/19).
baca juga : Noriko Miyomoto, Janda Jepang Yang Berjuang Dapatkan Kembali 3 Rumah Miliknya di kota Batam
Rumah yang berlokasi di perumahan Shangrilla, Sekupang kota Batam itu diketahui dikuasai oknum pengacara inisial RR
Akhmad Rosano sebagai Penerima Kuasa menegaskan, pemasangan papan pemberitahuan dilakukan agar rumah milik keluarga Noriko Miyamoto tersebut tidak dihuni atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.
baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano
Rosano mengatakan, tindakan tersebut sesuai kuasa yang diterimanya dari pihak keluarga mendiang Noriko Miyamoto yang saat ini berdomisili di Tokyo, Jepang.
“Pemasangan ini kita lakukan, Karena pak Rustam Ritonga tidak berhak menghuni Rumah. Saat saya bertemu dengannya, saya pernah minta berkas yang diakuinya bahwa pak. Rustam pemilik rumah tersebut. Namun hingga kini berkas yang saya minta tidak pernah diperlihatkan,” ujar Akhmad Rosano, usai melakukan pemasangan papan pemberitahuan, Selasa (20/08/19).
Tiga unit rumah milik warga Jepang ini diketahui dipindahtangankan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh orang terdekat mendiang Noriko Miyamoto. Satu unit rumah dijual oleh orang terdekat Ny. Noriko Miyamoto, sementara dua lainnya, dikuasai oleh pengacara yang sebelumnya menjadi penasehat hukum Ny. Noriko Miyamoto. Tanpa sepengetahuan warga Jepang tersebut.
”Yang satunya sudah dijual oleh orang terdekatnya Ny. Noriko Miyamoto. Dan 2 rumah lainnya dikuasai pak Rustam Ritonga. Semua itu tanpa seizin pemiliknya,” ucapnya.
Rustam Ritonga merupakan kuasa hukum mendiang Ny. Noriko Miyamoto untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan serta pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh orang terdekat mendiang. Kasus tersebut dilaporkan di Mapolresta Barelang pada tahun 2015.
“Mendiang memang pernah memberikan kuasa ke pak Rustam Ritonga, tapi telah dicabut dan sekarang pihak keluarga mendiang memberikan kuasa kesaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini,” pungkas Akhmad Rosano.
Akhmad Rosano menerima kuasa dari tiga warga negara Jepang, anak kandung mendiang Noriko Miyomoto, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono.
Sementara itu, Rustam Ritonga yang dimintai tanggapan terkait pemasangan plang oleh Akhmad Rosano selaku penerima kuasa atas keluarga mendiang Ny. Noriko Miyomoto. Rustam Ritonga mengatakan apa yang dilakukan Akhmad Rosano melanggar hukum, karena yang berhak melakukan pemasangan plang adalah Pengadilan.
“Itu melanggar hukum, yang bisa begitu adalah Pengadilan. Salah dan tidak sesuai hukum,” jawab Rustam Ritonga melalui ponsel kepada beritabatam.co, (20/08/19).
Rustam Ritonga juga menanggapi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya kuasa hukum Ny. Noriko Miyomoto dari awal kasus bergulir yakni tahun 2015. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya merupakan pengacara ketiga.
“Saya akan laporkan berita berita itu, data data yang disampaikan tidak benar. Tahun 2015 pengacaranya Dormin, kemudian Zuhrin Pasaribu, dan pengacara ketiga baru saya. Saat saya masuk itu semua (rumah-red) sudah disita bank, pas saya masuk rumah itu sudah dieksekusi,” terang Rustam Ritonga.
Saat itu, dirinya yang dimintai nasehat atas perkara yang dialami mendiang Ny. Noriko Miyomoto, mengatakan hanya dapat dilakukan gugatan.
“Ini hanya dapat dilakukan gugatan. Berjalanlah perkara itu, dan saya menang di Pengadilan Negeri Batam” sambungnya.
Ditanya apa tindakan selanjutnya, berkaitan pemasangan plang oleh Akhmad Rosano terhadap rumah menjadi kantor hukumnya tersebut. Rustam Ritonga menyebut tidak terlalu memikirkan hal tersebut.
“Saya tidak pikirkan, saya akan pikirkan membela klien saya,” jawabnya masih melalui ponsel.
Lebih lanjut ditanya status rumah yang kini ditempatinya sebagai kantor advokat Rustam Ritonga, dirinya mempersilahkan untuk datang ke kantornya.
“Silahkan datang kekantor, saya akan tunjukan berkas berkas. Sudah ya,” tutupnya mengakhiri sambungan telepon. (Ben)














Discussion about this post