Lingga | beritabatam.co : Akibat cuaca ekstrim pekan lalu, luapan bekas galian PT pasir DBS (Dabo Bangun Sukses) Dan PT DVJ (Deva Panjang Jaya) mencemari laut.
Setelah menerima penyampaian aspirasi Himpunan Melayu Raya dan DPD Perpat di halaman Kantor DPRD Lingga , Ketua Dewan Ahmad Nashiruddin beserta anggota langsung melakukan sidak ke lokasi tambang yang berada di desa Pantai Harapan kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, Kamis, (28/05/20).
Kedatangan Ketua DPRD Lingga beserta Komisi yang diikuti Ketua HI-MR, Himpunan Melayu Raya Zuhardi dan Ketua DPD Perpat, Fahrul Anshori guna memastikan kebenaran pencemaran limbah kedua Perusahan tambang pasir tersebut.
Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin mengatakan Perusahaan seharusnya memasang safety dan harus memperhatikan sebab akibat dampak lingkungan.
“Apa lagi kita memasuki musim hujan, dan menegaskan kepada pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahan yang berulang yang berdampak merugikan masyarakat”, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Perpat, Fahrul Anshori dan Ketua korwil HI-MR Zuhardi juga menegaskan hal yang sama.
“Jika kedua perusahaan ini Akan terus melakukan kesalahan yang berulang maka kami dari persatuan pemuda tempatan Kabupaten Lingga dan Himpunan Melayu Raya akan mengambil sikap yang tegas. Dan mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencabut Izin tambang perusahaan yang melanggar ketentuan”, tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Martindaz meminta perusahaan Saudara Ahat untuk menyampaikan kepada KTT (Kepala Teknik Tambang) DPRD, lingkungan hidup dan pihak yang berkompeten di Lingga dan membuat rapat pertemuan terkait kejadian pada hari ini dan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas perusahan M Sirat yang akrab disapa Ucok menjelaskan perusahan telah membuat kesepakatan dengan melakukan musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat dan pihak perusahaan akan memberikan uang sebagai ganti rugi kepada sejumlah masyarakat Kampung Teluk Mengkerang Desa Pantai Harapan yang terkena dampak, Sesuai permintaan masyarakat dan kemampuan perusahaan.
Hal yang sama pula di sampaikan Ahat Selaku pengurus PT DVJ menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan uang untuk mengganti kerugian masyarakat Desa Penuba Timur, sejumlah Rp.107,000,000 yang akan dibagikan kepada 107 Kepala keluarga dengan rincian 1 juta per Kepala keluarga”, jelasnya. (NWR)














Discussion about this post