Batam | beritabatam.co : Ini adalah kisah nyata tiga warga negara Jepang, yang harus gigit jari karena tiga unit rumahnya di Batam berpindah tangan akibat ulah orang orang terdekat yang selama ini dipercayainya.
Noriko Miyomoto (Pr-Mendiang), Itsuo Sugiura (Pr) dan Hiroto Shimoono (Lk) tak henti berjuang mendapatkan kembali haknya atas aset 3 unit rumah yang beralamat di Shangrilla, Sekupang kota Batam.
Semuanya berawal saat Ny Noriko Miyomoto meminta orang terdekatnya untuk mengurus dan memperpanjang UWTO. Yang disanggupi oleh terdekatnya tersebut Noriko Miyomoto kemudian menyerahkan sertifikat 4 unit rumah miliknya dengan alasan untuk membayar perpanjangan UWTO di BP Batam. Noriko Miyomoto juga menyerahkan sejumlah uang sebesar 600 juta rupiah untuk pengurusan UWTO, yang diterima oleh orang terdekatnya tersebut.
Tapi bukan proses perpanjangan UWTO yang diterima Ny Noriko Miyomoto . Beberapa tahun kemudian, malah tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diterima Ny, Noriko Miyomoto. Usut punya usut, ternyata sertifikat 3 unit rumah tersebut diduga diagunkan untuk pencairan pinjaman BPR.
Tak terima, Noriko Miyomoto membawa permasalahan tersebut ke pengacara. Setali tiga uang, sang pengacara yang diharapkan membantunya, justru menguasai salah satu unit rumah milik orang Jepang ini.
Usaha ketiga warga negeri Sakura ini tak henti sampai disitu, Tahun 2015, mendiang Ny Noriko Miyomoto sempat mengadukan kasus ini ke Polresta Barelang dengan nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan terhadap tiga unit rumah miliknya.
Tergugat dalam kasus ini berbagai pihak sejumlah 11 tergugat.yang diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset warga berupa 3 unit rumah senilai 4 miliar rupiah lebih. Yang hingga kini masih mengendap dan tidak ada perkembangan.
Tapi takdir berkata lain, belum sempat aset rumah miliknya kembali. Ny. Noriko Miyomoto meninggal pada tahun 2018 lalu.
Kini harapan memperjuangkan 3 unit rumah miliknya dilanjutkan oleh Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono serta ahli ahli waris mendiang, yang merupakan sepupu, keponakan dan anak kandung mendiang. (Ben)
Discussion about this post