Batam | beritabatam.co : Dewan Pembina dua perusahaan TV Kabel yakni BCN dan Barelang Vision, Akhmad Rosano mengungkapkan akan bertemu dengan komisaris PT. PLN, tanggal 22 Agustus 2019 mendatang.
baca juga : Terungkap, Bright PLN Batam Pungut Biaya Tiang Listrik 10 Persen dari Tarif Pelanggan TV Kabel
Pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan pencopotan instalasi tv kabel yang ditumpangkan pada jaringan tiang listrik PT. PLN Batam.
“Iya, ini saya sudah atur pertemuan dengan komisaris PT. PLN dari Jakarta tanggal 22 Agustus nanti,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu (14/08/19).
Akhmad Rosano menolak menyebut nama komisaris PLN yang akan melakukan pertemuan dengannya. Tetapi Akhmad Rosano memastikan akan membahas persoalan pembayaran pihak ketiga kepada PT. PLN Batam atas pemanfaatan jaringan listrik.
“Itu akan kita bahas, termasuk uang yang dibayarkan pihak ketiga kepada PT. PLN Batam,” pungkasnya.
baca juga : PLN Batam Tegaskan Akan Tetap Lakukan Pemutusan TV Kabel Sampai Kewajiban Dilaksanakan
Pada kesempatan yang sama, Akhmad Rosano menegaskan akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan PT. PLN Batam atas pembayaran yang diterima dari pemanfaatan jaringan listrik PLN Batam.
Menurutnya, desakan terhadap BPK untuk turun mengaudit PT. PLN Batam merupakan langkah pertama. Jika tidak juga memberikan hasil. Pihaknya bersama LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) akan menempuh jalur hukum melalui gugatan kepada Gubernur Kepri.
“Kita desak BPK dulu yang bekerja mengaudit PLN. Setelah itu, kita siapkan gugatan kepada Gubernur Kepri atas Pergub yang melegalkan penerimaan pembayaran pihak ketiga kepada PT PLN Batam atas pemanfaatan jaringan tiang listriknya,” jelas Akhmad Rosano.
Hasil penelusuran pria yang hobi mengenakan kacamata hitam itu, mengungkapkan bahwa, Pergub Kepri yang meligitimasi pungutan atas pemanfaatan jaringan tiang listrik PT. PLN Batam, adalah usulan dan permintaan dari PT. PLN Batam sendiri.
“Inikan kebijakan publik, Gubernur Kepri itu pejabat publik. Harusnya bekerja untuk rakyat. Kenapa pembayaran itu masuk ke kas PT. PLN Batam ? sama sekali tak memberi efek pada pendapatan daerah. Jadi harusnya, masuk ke kas daerah. Menjadi sumber pendapatan kas daerah,” jelas Akhmad Rosano.
Berdasarkan keterangan PLN Batam, pihaknya saat ini bekerjasama dengan 11 perusahaan dalam pemanfaatan jaringan listrik atau tiang listrik PLN Batam. Dua diantaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sisanya perusahaan penyedia layanan internet dan layanan TV kabel.
Akhmad Rosano menegaskan, hasil kerjasama PLN Batam dengan pihak ketiga, sama sekali tak memberi pemasukan pendapatan daerah.
“Ini, dari pada masuk kas PLN Batam, kenapa tidak dimasukkan dalam kas daerah, dalam bentuk pendapatan asli daerah. Ini kebijakan Gubernur Kepri, kenapa uangnya masuk ke perusahaan ?,” pungkasnya. (Ben)
Discussion about this post