beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tanggapi Perkara Erlina, Kabiro Hukum dan Humas MA : Jika Seseorang Tidak Perlu ditahan Untuk Apa Dipaksakan ?

Berita Batam by Berita Batam
April 8, 2019
0
Pusat Informasi Mahkamah Agung
Foto : Ben/beritabatam.co

Pusat Informasi Mahkamah Agung Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA dipertanyakan Manuel P Tampubolon, penasihat hukum terdakwa.

Pasalnya surat penetapan itu berdasarkan nomor surat dari Pengadilan Negeri Batam tidak pernah diterima oleh terdakwa ucap penasihat hukum terdakwa Manuel P Tampubolon.

Surat Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi jaksa perkara pidana atas nama Erlina melalui Pengadilan Negeri Batam ditujukan ke panitera Mahkamah Agung yang diterima terdakwa berbeda dengan dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019 lalu.

Ada dua surat dengan prihal laporan kasasi perkara pidana atas nama Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga sebesar empat juta rupiah dari Pengadilan Negeri klas I A Batam itu.

pertama surat laporan kasasi perkara tertanggal  4 Maret 2019 dengan nomor surat W4.U8/1045/Hn.01.08/III/2019 dan yang kedua, surat tertanggal 6 Maret 2019 dan dengan nomor W4.U8/1127/Hn.01.08/III/2019 yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera muda pidana di jalan Merdeka Utara Kav 9-13 di Jakarta.

Sementara didalam surat penetapan tahanan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam penetapan itu bertuliskan berdasarkan dengan membaca surat dari ketua Pengadilan Negeri Batam tertanggal 4 Maret dengan nomor W4.U8/1046/Hn.01.08/III/2019.

Ketika beritabatam.co mempertanyakan perkara ini di pusat informasi Mahkamah Agung disebutkan, perkara atas nama Erlina ini belum ada nomor register perkaranya sehingga belum dapat ditelusuri perkaranya.

Petugas informasi itu pun mencoba untuk menelusuri perkara berdasarkan surat dari asal kantor pengadilan.

Dan setelah di telusuri surat dari Pengadilan Negeri Batam klas I A tentang laporan kasasi yang ditujukan kepanitera Mahkamah Agung itu tidak bisa di tracing karna nomor suratnya  tidak ada ucap petugas informasi mahkamah Agung kepada beritabatam.co, Jumat (5/04/2019).

Kemudian untuk surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA diakuinya surat itu benar setelah petugas informasi menanyakan ke bagian Pidana Umum Mahkamah Agung. Namun bagian pidana umum enggan memberikan informasi terkait dasar surat penetapan penahanan yang terlampir dalam surat pengantar yang ditanda tangani oleh panitera muda pidana sebanyak 2 surat penetapan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui enggan menjelaskan tentang keabsahan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan perihal laporan kasasi dan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, perkara itu masih dalam proses kasasi, namun pada saat ditunjukan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi.  Abdullah mengatakan tidak ada namanya surat laporan kasasi yang ada itu adalah permohonan kasasi.

Untuk mengetahui perkara yang sedang dalam proses di persidangan tingkat kasasi, Abdullah menyarankan bisa melihat melalui website Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat perkembangan yang sedang berperkara ucapnya.

Kemudian ketika ditanya kembali tentang penetapan penahanan terhadap Erlina sambil mengakhiri pembicaraan kepada wartawan Abdullah mengatakan jika seseorang tidak perlu ditahan untuk apa harus dipaksa ditahan.

Untuk diketahui perkara penggelapan dengan terdakwa Erlina yang divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini mengarah ke tingkat kasasi mahkamah setelah Pengadilan tingkat Banding mengadili dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dengan nomor register 612/pid.B/PN.BTM yang kemudian pada tingkat banding dengan register 396/Pid.B/PT PBR bukanlah kasus korupsi kelas kakap ataupun kasus bandar narkoba melainkan perkara ini seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi oleh pihak BPR Agra Dhana dengan kerugian bunga empat juta rupiah.

Kemudian perkara ini menjadi perhatian publik di Batam pada saat berkas perkara Erlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Relawan Nusantara, Relawan Aida Ismeth Abdullah Menuju Kursi Anggota DPR RI Dapil Kepulauan Riau
Foto : Ben/beritabatam

    Siap Antar Aida Ismeth Menuju DPR RI, Relawan Nusantara Solid di 7 Kabupaten Kota se Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarakkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Pemilik Armada Kapal Cepat Langganan Penyelundup Antar Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version