Batam | beritabatam.co : Kepada beritabatam.co, Dewan Penasehat dua perusahaan tv kabel PT. BCN dan PT Barvis, Akhmad Rosano menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara PT. Pelayanan Listik Nasional Batam dengan PT. Barelang Vision dan PT. BCN, dengan masing masing eksemplar.
Menurut Akhmad Rosano, perjanjian tersebut dibuat untuk mewadahi kerjasama instalasi tv kabel yang ditumpangkan ke tiang listrik milik Bright PLN Batam. Tapi, Akhmad Rosano menyebut, perjanjian tersebut hanya kesepakatan dibawah tangan, karena tidak dibuat didepan notaris.
Surat perjanjian Bright PLN Batam dengan dua perusahaan tv kabel tersebut sudah diperbaharui dua kali. Surat perjanjian pertama di tahun 2015 ditandatangani Kurnia Rumdoni mewakili pihak pertama yakni Bright PLN Batam dan Agus Riyanto mewakili pengusaha sebagai pihak kedua.
Surat perjanjian kedua pihak itu memuat beberapa pasal, diantaranya pasal Bagi Hasil. Disebutkan pihak pertama mendapat 10 persen dari tarif yang dibayarkan setiap pelanggan. Artinya perusahaan tv kabel menerima 10 persen dari pembayaran pelanggan setiap bulan.
Bagi hasil ini merupakan pembaharuan dari surat perjanjian tahun 2015 yang mewajibkan pengusaha sebagai pihak kedua membayar biaya pemanfaatan tiang listrik milik pihak pertama dalam hal ini Bright PLN Batam sebesar 15.400 rupiah per tiang.
Akhmad Rosano mengaku, perjanjian bagi hasil surat perjanjian tahun 2018 ini memberatkan pengusaha. Karena progresif,
“Kita tetap transfer pembayaran perbulan ke rekening PLN. Tapi memang tidak full. Karena memberatkan. Ditambah pelanggan tv kabel berkurang karena semakin banyak pesaing,” ungkap Akhmad Rosano.
Sementara nominalnya, Akhmad Rosano menyebut sekitar 50 sampai 60 juta per bulan per satu perusahaan.
“Rata ratanya 60 an juta pak, bahkan pernah 100 juta. Belakangan ini kita bayar per minggu,” ucapnya.
Akhmad Rosano mengaku tidak mengetahui kemana pos pemasukan pendapatan Bright PLN Batam dari biaya pemanfaatan tiang listrik ini.
“Ngga tau juga kemana masuknya. Tapi saya akan dorong lebih baik ini masuk menjadi PAD Batam. Dalam waktu dekat, akan kita ajukan rapat dengar pendapat ke DPRD Batam. kita akan bahas bagaimana pemanfaat tiang listrik ini bisa masuk kas daerah,” jelasnya.
Akhmad Rosano menyebut, di seluruh Indonesia, pemanfaatan tiang listrik oleh tv kabel, tidak dipungut biaya.
“Terbesar itu kan ada di Kalimantan dan Jakarta. Itu tidak ada pungutan. Ini (biaya-red) cuma ada di Batam. tarifnya pun ditentukan,” imbuhnya.
Ali Sembiring, Wakil GM Infra Bright PLN Batam yang dimintai keterangan melalui perpesanan WhatsApp, mempersilahkan beritabatam menghubungi Muchlis, GM Infra Bright PLN Batam. (Ben)
Discussion about this post