
Jakarta | beritabatam.co : Aliansi Relawan Jokowi (ARJ), Haidar Alwi meminta pemerintah untuk mengkaji kembali izin Front Pembela Islam atau FPI yang akan habis masanya pada bulan Juni mendatang.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai hak apakah organisasi masyarakat (ormas) tersebut akan diberikan perpanjangan izin atau tidak.
“ARJ melihat, karena selama ini FPI selalu membuat kegaduhan dan kurang memberikan rasa nyaman pada masayarakat sebaikanya izinnya dikaji ulang,” kata penangungjawab ARJ, Haidar Alwi kepada wartawan di Jakarta (8/5/2019).

Menurutnya, keberadaan FPI sangat meresahkan masyarakat karena diduga kuat ingin mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.
“Lihat saja FPI selalu membuat kegaduhan diman-mana. Kami berharap pemerintah tegas menghadapi ormas seperti ini. Jika diperlukan, FPI dibubarkan seperti Hizbut Thahir Indonesia (HTI),” tutur Haidar Alwi.
Sebagai informasi, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan akan habis pada Juni 2019.
Dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Kemudian beredar petisi online yang meminta Kemendagri untuk tidak memperpanjang izin FPI.
Hingga Rabu (8/5/2019) pukul 19.55 WIB atau dua hari setelah dipublikasikan, petisi yang digagas akun Ira Bisyir tersebut telah ditandatangani oleh sekitar 205.078 orang. (Rep : Hamdi Putra/red)
Discussion about this post