Batam | beritabatam.co – Pandangan kritis mengemuka dalam Dialog Wawasan Kebangsaan bertajuk “Perkuat Wawasan Kebangsaan Dalam Menjaga Karakter Anak Bangsa” yang digelar DPP Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan [PKSS] bekerja sama dengan RRI Batam, Kamis [13/08/26] di Politeknik Negeri Batam.
Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. HM. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., membuka paparannya dengan komplain ringan soal keterbatasan waktu bagi narasumber, yang menurutnya hanya diberi 5 sampai 10 menit untuk membahas tema seberat wawasan kebangsaan.
“Baru kulit. Bagaimana bisa menyentuh ke sanubari? Tapi tidak apa-apa,” ujarnya disambut tawa peserta.
Soerya kemudian mengajak peserta menengok kembali pesan Presiden Soekarno pada tahun 1965 bahwa membangun suatu bangsa tidak harus dimulai dari fisik dan ekonomi, tetapi dari pembangunan kepribadian manusia Indonesia terlebih dahulu.
Ia mundur lebih jauh ke abad ke-14, mengutip Kitab Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular yang memuat kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Artinya, biarpun berbeda-beda tetapi tetap satu juga, dan tidak ada kebenaran yang mendua.
Menurut mantan Wakil Gubernur Kepri itu, kalimat tersebut harus menjadi pegangan dasar dalam bicara wawasan kebangsaan.
“Kalau kita masih membeda-bedakan siapa kita, apa suku kita, apa agama kita, berarti kita belum betul-betul menjiwai Bhinneka Tunggal Ika. Kita belum menjadi manusia Indonesia yang sejati,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung kecenderungan menjadi manusia munafik. Bagi yang Muslim, ia mengutip Al-Qur’an Surah Ash-Shaff ayat 2-3 yang artinya: Wahai orang-orang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Sungguh merupakan kebencian bagi Allah bagi mereka yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan.
“Kita sekarang banyak omdo, omong doang. Kita bilang kita satu Indonesia, tapi masih mempersoalkan dari mana kita berasal, apa agama kita. Artinya wawasan kebangsaan itu masih belum firm, belum terjiwai,” ujarnya.
Dari perspektif ketatanegaraan, Soerya menyoroti Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat, bukan negara kekuasaan.
Namun, kata dia, kondisi saat ini berbalik. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan menjadi alat untuk kepentingan.
“Hukum itu terkalahkan oleh kekuasaan. Aparat Penegak Hukum harusnya menegakkan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Yang terjadi sekarang, hukum dipakai sebagai alat,” ujarnya di hadapan Forkopimda, tokoh paguyuban, dan mahasiswa yang hadir.
Ia menilai politik hukum saat ini lebih determinan daripada hukum itu sendiri. Politik yang seharusnya mencerminkan kehendak masyarakat dan tujuan negara menuju visi Indonesia Emas 2045, justru berjalan jauh di atas hukum.
“Semua kebijakan harus diatur dengan hukum supaya kita bisa menuju 2045 Indonesia Emas. Tetapi kondisi sekarang belum sebagaimana yang kita harapkan. Kita tercabik-cabik. Hukum itu jauh di bawah politik,” paparnya.
Soerya juga menyoroti produk legislasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Ia menyebut, dengan permohonan maaf kepada anggota legislatif yang hadir, banyak produk hukum yang berpotensi menyesuaikan kemauan penguasa, bukan kebutuhan rakyat.
“Berpotensi mencabik-cabik dan disintegrasi bangsa. Apa yang diinginkan rakyat tidak digodok, diolah, kemudian dijadikan peraturan, baik undang-undang maupun turunannya sampai ke tingkat perda,” katanya.
Ia menganalogikan, “Rakyat menginginkan nasi rawon, yang keluar empek-empek. Jadi jauh panggang dari api.”
Di akhir paparan, Prof Soerya menegaskan, pembahasan wawasan kebangsaan tidak akan bermakna jika komitmen kebangsaan itu sendiri belum dijiwai.
“Kita jangan bicara wawasan kebangsaan kalau kita belum betul-betul bersumpah setia bahwa kita ini adalah satu bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Ben)













Discussion about this post