Batam | beritabatam.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengonfirmasi telah mendeportasi warga negara asing asal China bernama Huang Jingming pada 4 Agustus 2026.
Konfirmasi itu tertuang dalam surat klarifikasi resmi tertanggal 11 Agustus 2026, sebagai jawaban atas unggahan akun media sosial @badanperwakilannetizen pada 09 Agustus 2026.
Dalam klarifikasinya, Imigrasi Batam meluruskan isu terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk. Imigrasi menegaskan, KTP bukan kewenangan institusinya.
“Kartu Tanda Penduduk tidak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi sebagaimana yang dinyatakan dalam unggahan tersebut. Penerbitannya merupakan kewenangan instansi yang mengurus administrasi kependudukan,” tulis Imigrasi.
Pada poin selanjutnya, Imigrasi membenarkan identitas WNA tersebut. Huang Jingming tercatat pernah memegang Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal dengan nomor izin 2C12BK0144-V yang berlaku sejak 10 Desember 2021 hingga 9 Desember 2023.
Yang bersangkutan, menurut Imigrasi, telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hingga kini, narasi yang menyebut Huang Jingming sebagai pihak yang dicari otoritas negara lain belum terkonfirmasi secara resmi. Dalam surat klarifikasi, Imigrasi Batam tidak menyebut istilah Interpol, tidak menyatakan status buronan, dan tidak menyinggung adanya permintaan dari pemerintah negara lain.
Surat klarifikasi itu juga belum menjelaskan alasan dan dasar hukum deportasi, termasuk apakah terkait pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi juga belum membuka dokumentasi proses deportasi maupun kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Ppenjelasan tersebut penting untuk menjawab perhatian publik, terutama setelah beredarnya informasi yang mengaitkan nama tersebut dengan Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023. Kebenaran kaitan nota tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh, sebagai bagian dari prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. (Ben)













Discussion about this post