Batam | beritabatam.co — Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam) sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola dan basis data pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Selain pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. BP Batam memberikan kesempatan kepada penerima alokasi tanah untuk menyampaikan laporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data yang disampaikan penerima alokasi tanah akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.
BP Batam ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” katanya.
Syarlin menjelaskan, semakin lengkap data yang diterima, semakin mudah bagi BP Batam melakukan evaluasi pemanfaatan alokasi tanah secara terukur.
Menurut dia, penataan lahan perlu dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku agar prosesnya dapat berjalan lebih objektif dan memberikan kepastian bagi penerima alokasi tanah.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola lahan diharapkan dapat menciptakan pemanfaatan tanah yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian proses bagi masyarakat dan pelaku usaha.
BP Batam menyatakan akan terus mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam melakukan evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan.
BP Batam juga mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Syarlin.
Ia berharap partisipasi penerima alokasi tanah dapat membantu BP Batam memperkuat basis data sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemanfaatan lahan di Batam. (BP)













Discussion about this post