Batam | beritabatam.co : Berlangsung super kilat, hanya sekitar 2 menit, sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso dengan agenda pembacaan putusan sela, akhirnya ditunda oleh Majlis Hakim, Yona Lamerosaa Kateren Senin (26/08/19).
baca juga : Jadi Terdakwa Ala Amat Tantoso, Hadiri Sidang Dengan Stelan Baju Putih
Digelar tanpa pengumuman terjadwal di SIPP PN Batam, persidangan keempat terdakwa Amat Tantoso ini cukup mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, setiap persidangan biasanya terjadwal rapi dan terpampang di SIPP PN Batam.
baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso
“Ini sampe persidangan berlangsung, jadwal sidang di SIPP belum muncul,” ungkap salah satu pewarta yang hampir terlewat jadwal persidangan.
Masih seperti sebelumnya, Paulus Amat Tantoso terdakwa penganiayaan WNA bernama Celvin. Hadir tanpa terborgol. Kali ini, Amat Tantoso mengenakan baju berwarna oren, Tapi bukan seragam tahanan, melainkan kemeja berwarna oren dengan lengan tergulung. Amat Tantoso terlihat lebih santai, sembari terus menutup wajah dengan sapu tangan saat melintas menuju ruang Mudjono, SH, tempat persidangan berlangsung.
Seperti diketahui seragam oren, merupakan rompi yang selalu dikenakan pesakitan saat menjalani persidangan di pengadilan. Ternyata ini tak berlaku bagi Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) ini.
Paulus Amat Tantoso merupakan terdakwa penganiayaan yang saat ini menjalani tahanan rumah. Aksinya menusuk teman bisnisnya dengan benda tajam, membawanya berurusan dengan meja hijau. Status yang disebut cukup istimewa oleh publik Batam. mengingat penganiayaan yang dilakukannya, membuat korbannya harus mendapat perawatan dirumah sakit dalam beberapa hari. Disisi lain, perkara penganiayaan penamparan tanpa bekas lukapada korban, harus mendekam di sel tahanan.
Sidang dengan agenda putusan sela ini ditunda hingga hari Kamis 29 Agustus 2019.
Persidangan Paulus Amat Tantoso sudah berjalan empat kali. Sidang pertama Kamis 8 Agustus 2019 dengan agenda bacaan dakwaan, kemudian agenda berikutnya dengan Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada Selasa 13 Agustus 2019 dan berikutnya tanggapan Jaksa penuntut Umum pada Rabu 21 Agustus 2019. (Ben)
Discussion about this post