Batam | beritabatam.co : Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu pagi (21/08/19), Batamcenter, Batam.
Sidang atas Tanggapan JPU yang dibacakan Rumondang Manurung berlangsung singkat.
Sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Dan akan dilanjutkan pekan depan ucap Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren.
JPU hanya membacakan beberapa poin penting dalam tanggapan dari eksepsi terdakwa.
Terdakwa Paulus Amat Tantoso yang masih menjabat sebagai ketua Asosiasi pengusaha valuta asing (AVSA) tampak hadir dengan mengenakan baju putih berlengan panjang.
Sepintas tak ada tampilan yang mengesankan Amat Tantoso adalah pesakitan atas dakwaan penganiayaan. Berbeda dengan terdakwa penganiayaan lain yang mengenakan baju tahanan dan ditempatkan dirumah tahanan.
Sebelum memasuki ruang sidang pengusaha hotel Vanila itu berjalan dari kantor Kejaksaan melalui pintu alternatif menuju pengadilan.
Tampak rekan kerabat mendampingi pengusaha penukaran valuta asing itu selama persidangan berlangsung. (Ben)
Discussion about this post