Batam | beritabatam.co : Paulus Amat Tantoso (PAT), nama yang cukup banyak menyita perhatian publik kota Batam. Dikenal sebagai pengusaha sukses, PAT tercatat punya bisnis penukaran mata uang asing, hotel hingga kuliner.
Sebelum diberitakan sebagai terdakwa penganiayaan terhadap rekan bisnisnya sendiri, Celvin. PAT sempat viral dengan aksi cowboy nya mengacungkan pistol kepada seseorang di jalanan kota Batam.
Pengusaha kelahiran Kundur, Kabupaten Karimun ini kembali jadi sorotan saat hotel ‘kuning’ miliknya, dibangun menjulang diareal buffer zone dibilangan Penuin kota Batam.
Dan yang terbaru, Paulus Amat Tantoso berhasil menjadi satu satunya terdakwa perkara penganiayaan dari lima perkara serupa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, (08/08/19), yang ‘istimewa’ dengan status tahanan rumah.
Bak selebritas yang penuh sensasi, Paulus Amat Tantoso tak henti menjadi sorotan publik. Dan berikut 5 fakta seputar Paulus Amat Tantoso ;
- Viral Aksi Cowboy
Dalam sebuah video yang beredar luas di sosial media. PAT terlihat jelas menenteng senjata sambil menekuk seorang lelaki. PAT yang mengenakan baju batik berwarna hijau, beraksi bak jagoan. Satu tangannya mengacungkan pistol, sementara tangan lainnya menarik baju lelaki yang terlihat hanya tertunduk tersebut.
Viral aksi cowboy PAT, mengundang reaksi publik kota Batam. Mayoritas mempertanyakan izin dan regulasi kepemilikian senjata api milik sang pengusaha.
- Hotel Kuning dan Bufferzone
Kalau pernah melintas di jalanan Penuin, bisa dipastikan anda akan melihat bangunan hotel berwarna kuning yang menjulang dipinggir jalan raya. Iya, tepat berada di pinggir jalan raya.
Inilah hotel kuning milik PAT. Dengan desain apik, khas dan berwarna kuning menyala. Hotel bernama Vanila ini, jadi sorotan publik karena penyerobotan lahan bufferzone yang menjadi bahu jalan raya Penuin.
Dan meski mendapat keluhan, nyatanya pemerintah kota Batam tak mampu berbuat banyak. Terbukti, hotel Vanila tetap beroperasi. Tak hanya hotel, diarea bawah bangunan hotel kini disulap menjadi pertokoan yang menawarkan berbagai barang dan jasa.
- Menikam Rekan Bisnis
10 April 2019, Paulus Amat Tantoso secara sukarela menyerahkan diri ke Polisi. Usai menikam rekan bisnisnya sendiri bernama Celvin. Sengkarut antara rekan bisnis ini terkait hasil usaha milik PAT selama 20 tahun sebesar 30 miliar.
Penikaman yang di terjadi di Wey Wey Seafood Restaurant, Harbour Bay ini. bermula saat PAT, meminta Celvin menandatangani cek sebesar 7 miliar rupiah yang menjadi kewajiban Celvin kepada PAT. Karena Celvin menolak, PAT kemudian menghujamkan sangkur milik petugas keamanan ke dada dan pinggang Celvin.
Setelah melakukan aksinya, PAT kemudian menyerahkan diri ke polisi.
- Sidang Perdana Kasus PAT digelar Pagi Hari
Sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, berlangsung Kamis (09/08/19) di Pengadilan Negeri Batam. Tak banyak jurnalis yang bisa meliput jalannya persidangan. Wartawan mengeluhkan jadwal sidang yang tak biasa, karena dilangsungkan pagi hari sekitar pukul 08:30 Wib.
Wartawan yang bertugas meliput perkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan, sudah menjadi kebiasaan, sidang perkara di PN Batam selalu diatas pukul 12:00 Wib. Tapi berbeda dengan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa PAT.
- ’Spesial’ Berstatus Tahanan Rumah
Berdasarkan informasi SIPP Pengadilan Negeri Batam, Kamis (09/08/19). Tercatat ada lima perkara penganiyaan yang disidangkan. Meski ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berbeda beda. Namun seluruh JPU sepakat menahan terdakwa dalam rumah tahanan.
Berbeda dengan terdakwa PAT. SIPP mencantumkan Paulus Amat Tantoso berstatus sebagai tahanan rumah. JPU yang menangani, Rumondang Manurung SH, sepertinya punya pertimbangan tersendiri terkait terdakwa Paulus Amat Tantoso. (Ben)
Discussion about this post