Batam | beritabatam.co : Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjadi lokasi persidangan gugatan warga Indonesia melawan Presiden Republik Indonesia. Dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum, persidangan dijadwalkan Senin tanggal 26 Agustus 2019, pukul 10:00 Wib, di PN Batam, Batamcenter, kota Batam, Kepulauan Riau.
baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano
Adalah Akhmad Rosano, warga Batam, Kepulauan Riau menggugat Presiden Republik Indonesia, dengan materi gugatan, tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53.
“Sesuai jadwal, sekitar pukul 10,” jawab Akhmad Rosano saat ditanya perkembangan terakhir jadwal sidang, melalui ponsel kepada beritabatam.co, Ahad (25/08/19).
Akhmad Rosano mengaku belum mengetahui siapa penasehat hukum tergugat yang akan hadir. Tapi ia sempat menyebut, pihak penasehat hukum Mendagri yang masuk dalam daftar tergugat, sudah hadir di Batam.
“Katanya dari Mendagri sudah hadir di Batam. Katanya dari tim Presiden mungkin baru besok,” ucapnya.
Akhmad Rosano menjelaskan, persidangan biasanya akan diawali dengan mediasi satu yang mediasi berikutnya. Jika belum tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan persidangan perdana.
“Intinya kita ingin agar tergugat segera membuat Peraturan Pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan,” ujar Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan tersebut.
Dalam gugatannya, Akhmad Rosano menggugat tujuh pihak, yakni Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Walikota Batam, DPRD Batam dan BP Batam.
Akhmad Rosano menjelaskan gugatan tersebut di ambil karena sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Bahkan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam.
Akhmad Rosano menilai, lambannya kebijakan Presiden berakibat langsung pada keselarasan kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam yang menjadi sorotan LSM SRK.
Selain mempersiapkan persidangan di PN Batam, Akhmad Rosano juga tengah menantikan persidangan perdana lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2019.
“Kalau persidangan di Jakarta ini, terkait gugatan terhadap Presiden RI yang ingkar terhadap sumpah Presiden yang dibacakan saat pelantikan Presiden RI,” ucapnya kepada beritabatam.co, beberapa waktu lalu (Ben)
Discussion about this post