Batam | beritabatam.co : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sempat tak bisa diakses publik. Akhirnya kembali normal pada Kamis pagi (30/01/19).
Seiring aktifnya kembali layanan SIPP PN Batam. Kuasa Hukum Erilna, mantan direktur BPR Agra Dhana yang divonis 2 tahun penjara menyampaikan keheranannya. Karena kini ada pergantian Majelis Hakim tanpa ada pemberitahuan alasan pergantian hakim atas perkara banding kliennya. Pungkas, Penasehat Hukum Manuel P Tampubolon kepada beritabatam.co di kantornya.
“Kok tiba tiba ada pergantian hakim, berarti bener dong hakim yang sebelumnya sudah di mutasi dan sudah pensiun itu,” ucapnya (Kamis (30/01/19).
“Perkara banding dengan nomor 396/PID.B/2018/PT PBR yang sebelumnya dengan majelis hakim yang di Ketuai Syafrullah Sumar dengan Hakim Anggota Herman Nurman dan Hakim anggota Heri Sutanto kini berganti,” ucap Manuel P Tampubolon.
Dalam SIPP PN Batam dengan perkara Erlina, nomor perkara 612.PID.B 2018/PN Btm terllihat kini Majelis Hakim Diketuai Heri Sutanto dengan Hakim Anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi.
“Ada 2 hakim yang diganti yang sebelumnya majelis hakim yang ditetapkan sudah di mutasi menjadi Wakil Ketua PN Banten dan yang satu lagi diributkan oleh media yang diduga sudah hakim tersebut sudah pensiun,” ucapnya.
“Berarti bener itu penelusuran media atas adanya hakim yang sudah mutasi dan hakim yang sudah pensiun namun masih ditetapkan menangani perkara,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran Manuel P Tampubolon, ia menemukan kejanggalan dalam proses penetapan hakim atas perkara banding yang tengah ditanganinya. Salah satunya dalam riwayat perkara tercatat tanggal penetapan hari sidang lebih dulu dibandingkan dengan penetapan majelis hakim. Hari sidang Rabu, 9 Januari 2019, sementara penetapa hakim, Kamis 17 Januari 2019.
“Berarti duluan ditentukan hari sidangnya ketimbang penetapan hakimnya, terus yang tanggal 9 Januari itu sidang apa dan siapa hakimnya,” tanya Manuel P Tampubolon..
“Logikanya bagaimana bisa ditetapkanya hari sidang jika majelis hakimnya saja belum ditetapkan,” protesnya.
Manuel P Tampubolon menerangkan bahwa sesuai KUHAP Pasal 152 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
“Harusnya seperti itu aturannya, kan ada KUHAP yang mengatur mana bisa riwayat perkara hakim ditetapkan sesudah ditetapkan hari sidang atau itu pergantian hakim yang ditetapkan sebelumnya yang tertanggal 4 Januari sebelumnya yang menetapkan Majelis Hakim yang sudah di mutasi dan hakim yang sudah pensiun,” ucapnya.
Manuel menyebutkan SIPP PN Batam sering menyajikan informasi membingungkan. Misalnya tentang informasi masa penahanan Erlina.
Untuk informasi, perkara Erlina yang awalnya dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga bank sebesar 4 Juta Rupiah, namun kerugian bunga menjadi 117 Juta rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Erlina dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 10 milyar.
Sebelumnya, Erlina Mantan Direktur BPR Agra Dhana juga sempat melaporkan BPR Agra Dhana Ke Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau. (Ben)
Discussion about this post