beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Perampasan Handphone Anak di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Sagulung, Kota Batam. (16/07/26)
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Sagulung, Kota Batam. (16/07/26) Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengungkap keberadaan rekannya, ME, yang kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.

Usai mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sebelum membawa keduanya ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Saat itu korban berinisial C datang ke lokasi bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis.

Korban kemudian masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.

Tidak lama kemudian, saat korban kembali, anaknya mengaku telepon genggam yang sedang digunakannya telah dirampas oleh orang tak dikenal.

Barang yang diambil berupa satu unit handphone Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM yang berada di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Sagulung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026
Kepri

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG
Batam

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In