
Jakarta | beritabatam.co : Pengumuman Bareskrim Polri pada Senin malam, 3 November 2026, terkait penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal memicu beragam reaksi publik, termasuk munculnya opini dan spekulasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan nama-nama tertentu.
Secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Bareskrim tidak menyebutkan nama lengkap maupun jabatan definitif ketiga tersangka tersebut dalam rilis resmi.
Namun di ruang publik, kasus ini kemudian memunculkan tafsir. Salah satunya datang dari Ketua LBH Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil Manurung, S.H., yang menulis opini berjudul “Makar Digital di Jantung Istana”.
Dalam tulisannya, Adek menilai kasus ini bukan pelanggaran biasa dan menyebutnya sebagai makar digital. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Menurut Adek, modus yang diungkap Bareskrim berupa memasukkan nomor target ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, serta adanya upaya penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada Oktober 2026, merupakan bentuk pengkhianatan konstitusi jika benar menyasar Presiden RI.
Adek juga mengklaim bahwa salah satu inisial yang diumumkan Bareskrim adalah mantan Kapolri yang kini menjabat di lingkup kepresidenan. Perlu dicatat, klaim identitas lengkap tersebut berasal dari penulis opini dan hingga konferensi pers terakhir, Bareskrim Polri hanya menyampaikan inisial tersangka.
Adek dalam opininya juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem LIMS.
“Bongkar total sistem LIMS. Audit 10 tahun ke belakang. Semua penyadapan di masa depan wajib ada izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan hanya izin atasan Polri. DPR RI harus segera bentuk Pansus Penyadapan,” tulisnya.
Di sisi lain, ia memberi apresiasi kepada Kabareskrim yang berani menetapkan tersangka meski disebut sebagai mantan atasan, serta menilai Presiden tidak mengintervensi proses hukum.
“Ini adalah bukti bahwa di Polri masih ada polisi jujur yang tidak bisa dibeli. Ini juga bukti Presiden adalah negarawan yang tidak mengintervensi hukum, meski yang menjadi korban adalah dirinya sendiri,” tulisnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sendiri masih dalam tahap awal penyidikan. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, 3 saksi ahli, dan menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta UU ITE.
Bareskrim dan pemerintah menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif, tujuan penyadapan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(***)










