
Jakarta | beritabatam.co – Bareskrim Polri mengungkap skandal penyadapan ilegal dan akses data secara melawan hukum yang menargetkan sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (03/11/26) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan kronologi dan modus operandi yang diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Modus operandi pelaku adalah dengan memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam Server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan dilakukan secara ilegal karena tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum, serta tidak didasari surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi.
Untuk menutupi jejak, pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan sekaligus menghilangkan jejak log pada sistem komputer LIMS tersebut. Kasus ini terbongkar setelah petugas yang mengetahui aktivitas janggal membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim langsung melakukan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation. Hingga kini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi berinisial SW masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dengan ancaman maksimal 6 tahun, serta UU ITE terkait mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Kabareskrim menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Penyadapan idealnya hanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan dengan menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Irwasum Polri menambahkan rilis penetapan tersangka ini merupakan babak awal dari proses hukum.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya,” pungkasnya. (red)









