
Jakarta | beritabatam.co – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi penahanan tiga Perwira Tinggi Polri terkait kasus dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Penahanan dilakukan pada Selasa (03/11/26) malam.
Tiga Pati Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi aktif berinisial LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain ketiganya, pihak berwenang juga tengah memeriksa satu orang berstatus saksi dengan inisial SUU.
“Betul bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sore hari ini,” ujar Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat komunikasi, perangkat penyadap, serta bukti komunikasi yang disadap.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.
“Intinya adalah pelanggaran terhadap privasi dan hak akses yang diancam dengan hukum yang cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara untuk Pasal 258, serta 6 hingga 7 tahun penjara untuk Pasal 332 ayat (1) dan (2),” tegasnya.
Terkait spekulasi publik mengenai tujuan penyadapan, Menko Kumham Imipas menegaskan hingga saat ini penyidikan murni mengarah pada tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal. Ia menepis isu yang mengaitkan kasus ini dengan upaya makar terhadap NKRI maupun keterlibatan pihak asing.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana makar. Jadi semata-mata adalah penyadapan. Terkait apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa, ini masih dalam tahap awal pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran terkait objektivitas penyidikan mengingat tersangka utamanya adalah Jenderal Polisi aktif dan kasus ditangani penyidik Polri sendiri, Menko meyakinkan publik bahwa Polri saat ini telah bertransformasi.
Ia menyinggung komitmen Presiden RI dalam pembentukan Komite Reformasi Polri serta penyegaran posisi strategis dari Kapolri hingga tingkat Polda.
“Polisi adalah sipil, dan kalau Polri diduga melakukan tindak pidana, maka penyidiknya juga dari aparat kepolisian. Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri nanti tidak objektif. Kita bersama-sama menyaksikan upaya Reformasi Polri untuk menegakkan hukum. Setiap orang tentu akan bekerja secara objektif,” tambahnya.
Pemerintah juga menjamin seluruh proses hukum dan penahanan telah dilakukan tegas namun tetap mematuhi hukum acara pidana yang baru.
Seluruh hak asasi para tersangka, termasuk hak didampingi penasehat hukum maupun menempuh jalur praperadilan, dipenuhi secara konsisten. (Ben)










