beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

Berita Batam by Berita Batam
November 4, 2026
0
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26). Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi penahanan tiga Perwira Tinggi Polri terkait kasus dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Penahanan dilakukan pada Selasa (03/11/26) malam.

Tiga Pati Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi aktif berinisial LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain ketiganya, pihak berwenang juga tengah memeriksa satu orang berstatus saksi dengan inisial SUU.

RELATED POSTS

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

“Betul bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sore hari ini,” ujar Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat komunikasi, perangkat penyadap, serta bukti komunikasi yang disadap.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain.

“Intinya adalah pelanggaran terhadap privasi dan hak akses yang diancam dengan hukum yang cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara untuk Pasal 258, serta 6 hingga 7 tahun penjara untuk Pasal 332 ayat (1) dan (2),” tegasnya.

Terkait spekulasi publik mengenai tujuan penyadapan, Menko Kumham Imipas menegaskan hingga saat ini penyidikan murni mengarah pada tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal. Ia menepis isu yang mengaitkan kasus ini dengan upaya makar terhadap NKRI maupun keterlibatan pihak asing.

“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana makar. Jadi semata-mata adalah penyadapan. Terkait apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa, ini masih dalam tahap awal pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.

Menjawab kekhawatiran terkait objektivitas penyidikan mengingat tersangka utamanya adalah Jenderal Polisi aktif dan kasus ditangani penyidik Polri sendiri, Menko meyakinkan publik bahwa Polri saat ini telah bertransformasi.

Ia menyinggung komitmen Presiden RI dalam pembentukan Komite Reformasi Polri serta penyegaran posisi strategis dari Kapolri hingga tingkat Polda.

“Polisi adalah sipil, dan kalau Polri diduga melakukan tindak pidana, maka penyidiknya juga dari aparat kepolisian. Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri nanti tidak objektif. Kita bersama-sama menyaksikan upaya Reformasi Polri untuk menegakkan hukum. Setiap orang tentu akan bekerja secara objektif,” tambahnya.

Pemerintah juga menjamin seluruh proses hukum dan penahanan telah dilakukan tegas namun tetap mematuhi hukum acara pidana yang baru.

Seluruh hak asasi para tersangka, termasuk hak didampingi penasehat hukum maupun menempuh jalur praperadilan, dipenuhi secara konsisten. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG
Olahraga

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG
Hukrim

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

Popular Stories

  • KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal: Sudah Waktunya Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026
Foto: Istimewa

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In