
Batam | beritabatam.co – Skema kompensasi yang diberikan PT PLN Batam atas insiden pemadaman listrik massal pada 12 Oktober 2026 lalu dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti besaran ganti rugi yang diterima pelanggan terlalu kecil, karena perhitungannya hanya diambil dari persentase biaya beban, bukan dari total tagihan listrik keseluruhan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pemadaman yang berlangsung lebih dari 12 jam itu membawa dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi pelaku UMKM dan operasional usaha.
Menurutnya, potongan 10 hingga 25 persen dari biaya beban sangat minim dan tidak sepadan dengan kerugian nyata yang dialami masyarakat di lapangan.
Meski menyadari PLN Batam berpatokan pada ketentuan normatif yakni Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017, Lagat mengingatkan pemulihan kepercayaan publik tidak seharusnya sekadar memenuhi syarat administratif yang minimalis.
“Di atas kebijakan hukum itu ada keadilan. Nah, suara keadilan ini seharusnya datang dari pelanggan atau pengguna layanan,” ungkap Lagat, Selasa (03/11/26).
Agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada perdebatan persentase dan dasar hukum, Ombudsman mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak bersikap pasif dan mulai mengambil langkah konkret.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengorganisasi keberatan dan menyampaikan aspirasi secara resmi. Bagi yang merasa kompensasi tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian yang dialami, dapat menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (03/11/26) siang.
Lagat memastikan pihaknya siap menindaklanjuti dan mengawal aduan tersebut sesuai kewenangan yang ada apabila masyarakat melapor secara resmi.
“Kami khawatir kalau Ombudsman sudah menyarankan, tetapi tidak direspons dan masyarakat juga tidak mempersoalkannya. Kalau masyarakat mempersoalkannya, tentu akan kami sambut keluhan tersebut,” pungkasnya. (Piter Gulo)










