beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Amankan J dan E, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 18, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Tersangka inisial J dan E dari PT. SMB, sebuah perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/20).

“PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia, dan pada senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh speed boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

RELATED POSTS

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

“Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020,Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Ada pun ketiga jenazah tersebut berinisial D A N berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, Insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh.  Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu Inisial J yang merupakan Direktur dari PT. SMB dan Inisial E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut serta Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, Uang senilai Rp. 38.500.000,-., dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP”. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: IndoKambo

    Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In