
Jakarta l beritabatam.co — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal, mendorong pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Dorongan ini didasarkan pada luas kebakaran, dampak terhadap masyarakat, serta kebutuhan penanganan yang lebih terpadu dan berskala nasional.
Data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi yang terdampak karhutla.
Angka tersebut merupakan kasus yang tercatat di wilayah terdampak dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya disebabkan langsung oleh asap kebakaran.
Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan lebih dari 637 ribu hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data ini menunjukkan besarnya skala persoalan yang perlu ditangani, dengan tetap memperhatikan perbedaan sumber dan metode pendataan.
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan sebagai paru-paru dunia. Kebakaran juga mengancam habitat satwa, merusak ekosistem, serta berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Dampak asap yang melintasi batas negara turut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi regional.
Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi yang kuat, baik di dalam negeri maupun dengan negara tetangga sesuai kebutuhan.
Rizki menilai, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla yang telah berjalan dan memastikan sumber daya dikerahkan sesuai skala serta kebutuhan di lapangan. Penetapan status bencana nasional patut didorong sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dan penanganan, dengan tetap mengikuti kriteria serta mekanisme yang berlaku.
Selain mempercepat penanganan kebakaran, perlindungan masyarakat terdampak juga harus menjadi perhatian utama. Upaya tersebut mencakup perlindungan kesehatan, pemenuhan kebutuhan warga, dan pemulihan aktivitas sosial serta ekonomi yang terganggu.
Kerja sama internasional juga dapat dioptimalkan apabila diperlukan untuk mendukung pengendalian kebakaran dan dampak asap lintas negara.
Pada akhirnya, penanganan karhutla tidak semata-mata menyangkut luas hutan yang terbakar. Ada manusia, satwa, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang harus dilindungi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan.









