
Jakarta | beritabatam.co : Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera menilai bahwa gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak mungkin dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Penilaian tersebut diungkapkan Kapitra Ampera tanpa berniat untuk mendahului keputusan MK. Sebab hingga hari ini, proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih terus berlanjut.
“Karena kecurangan Terstruktur, Sistematis & Masif (TSM) itu sulit untuk bisa dibuktikan,” ujar Kapitra Ampera melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/19).

Pada sidang yang digelar Rabu (19/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB, tim hukum Prabowo-Sandi telah menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. Pemeriksaan para saksi bahkan memakan waktu hingga 20 jam karena baru selesai pada Kamis (20/6/2019) pukul 05.00 WIB.
Di hadapan sembilan hakim MK, para saksi yang dihadirkan membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kalaupun ada kecurangan, itu dilakukan oleh personal atau oknum dari semua pendukung capres atau caleg, bukan dilakukan oleh institusi penyelenggara Pemilu,” tutur Kapitra Ampera.
Sebagai informasi, sidang ke-empat PHPU di MK akan dimulai pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Dalam agenda sidang ini semua pihak akan mendengarkan keterangan dari saksi Dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Reporter : Hamdi Putra / red
Discussion about this post