beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Maya Indra Devi Menolak Menyerah, Getir Perjuangan Ortu Tunggal Atas Rumahnya Yang dilelang BPR Dana Fanindo

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 9, 2021
0
Maya Indra Devi
Foto : Ben

Maya Indra Devi Foto : Ben

Batam | beritabatam.co : Asa Maya Indra Devi (MID), orang tua tunggal bersama putra semata wayangnya masih digantungkan penuh optimis. Hari harinya yang kini dihabiskan di rumah kontrakan harus dijalaninya dengan sisa optimisme bersama doa yang terus terpanjat agar rumah yang ditinggalinya bersama almarhum suami dapat kembali dalam genggaman.

Adalah rumah idaman tentram sentosa, yang didalamnya telah direngkuh MID bersama suami dan anak melewati tahun demi tahun sebagai keluarga kecil nan bahagia. Selama ini rumah yang diperoleh dengan perjuangan itulah yang melindungi keluarganya dari terik panas matahari dan dinginnya guyuran hujan. Hidup MID sempurna sebagai keluarga kecil yang terus mencari penghidupan yang lebih baik di kota industri Batam.

Tapi begitulah kehidupan, bak roda yang berputar dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Masa sulit keluarga kecil itu datang menyapa. MID bersama suami harus menerima kenyataan kehilangan rumah tempat tinggalnya karena dieksekusi Pengadilan Negeri Batam setelah memenangkan perkara atas BPR Dana Fanindo.

Belakangan diketahui rumah yang berlokasi di kawasan komplek Taman Duta Mas itu akhirnya dilelang tanggal 18 Januari 2018 .dan dimenangkan oleh Shanti Dwi Lestari. Sementara berdasarkan data  profil perseroan BPR menyebutkan Shanti Dwi Lestari, sang pemenang lelang tercatat sebagai Komisaris Utama yang merupakan orang dari termohon peninjauan kembali I, yang tidak lain adalah BPR Dana Fanindo.

Dalam perjalanan perkara ini, MID bersama suami sempat melakukan gugatan ke pihak BPR Fanindo. Gugatan ini sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.

Penggugat atas nama Hendra Arnovianto bersama istrinya Maya Indra Devi Mukthar dengan menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Dalam putusan banding didalam SIPP PN Batam itu Menyatakan tergugat BPR Fanindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sistem informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor register 88/Pdt.G/2018/PN Batam Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 November 2018 lalu.

Kemudian dalam putusan itu pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan lelang yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan risalah lelang No: 023/11/2018 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat I dan Penggugat II oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Putusan banding itu menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran harga lelang kepada Tergugat III.

Namun puncak dari seteru kepemilikan rumah dan sebidang tanah seluas 128 m2 ini, adalah saat MID harus merelakan kepergian sang suami Hendra Arnovianto yang meninggal pada tahun 2020 lalu. Sang suami pergi ditengah perjuangan MID untuk mendapatkan hak dan keadilan bagi rumah miliknya yang hingga kini masih terus berlanjut.

Maya bersama sang suami yang telah meninggalkan dirinya (almarhum) sempat menggugat Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta Shanti Dwi Lestari pemenang lelang di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara perbuatan melawan hukum pada tahun 2018.

Tak ada pilihan lain, MID menjanda dengan seorang anak, dan harus berjuang sendiri meraih kembali hak atas rumah miliknya tersebut.

MID bergerak terus, tidak pasrah atas tindakan BPR Dana Fanindo yang menurutnya sarat kejanggalan. Pemenang lelang yang merupakan pejabat BPR Fanindo, surat peringatan yang dikirim tanpa cap perusahaan dan berbagai proses yang disebut MID sangat tidak profesional dan tanpa SOP yang runut dan jelas.

Dan kini harapan MID tertuju pada keputusan hakim ditingkat Peninjauan Kembali. Ditengah aral serta penolakan atas gugatan yang pernah dilaluinya, ia tak menyerah. MID meyakini doa orang tua tunggal bersama buah hatinya takkan pernah berlalu tanpa jawaban. Maya Indra Devi bukan mengesampingkan aturan yang berlaku, tapi ia menolak perlakuan semena mena. Tekadnya hanya ingin keadilan yang akan dikejarnya terus bahkan hingga ke ujung negeri. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?
(19/08/240
Foto: MUI DKI Jakarta

    Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis! Suami Tega Siram Air Keras Istri, Dua Anak dan Seorang Cucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version