Kepri | beritabatam.co : DPRD Kepri gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja Kepri di Graha Kepri, pada Jumat, (28/08/20).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Khususnya klaster tenaga kerja yang berimbas langsung pada nasib pekerja Indonesia.
Buruh menilai poin poin yang terkandung didalam Omnibus Law Cipta kerja cenderung memangkas dan merugikan hak pekerja.
“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” ungkap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepri, Imanuel Purba.
Imanuel mengkritisi draft Omnibus Law yang memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.
Menurutnya, poin tersebut merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, berjanji meneruskan aspirasi buruh ke seluruh fraksi di DPRD Kepri.
“Ini masih rancangan, tentu masih dapat dirubah. kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” balas Jumaga.
Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kepri, Lis Darmansyah, menyarankan agar kritikan dan masukan buruh dapat lebih difokuskan sekaligus dasar dasar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Disisi lain, perwakilan Fraksi PKS, Wahyu Wahyudin, mengatakan, bahwa fraksinya telah mengikuti proses omnibus law sejak dicanangkan. PKS, menurut Wahyu, mengisyaratkan menolak rancangan undang-undang omnibus law ini.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri serikat pekerja, antara lain KSBSI, KSPSI dan KSPI, Ketua Komisi I, DPRD Kepri, Bobby Jayanto, dan Sahmadin Sinaga. (***)
Discussion about this post