beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Bye Bye Blangko, Disdukcapil Kini Gunakan Kertas Yang Bisa dicetak Mandiri

Berita Batam by Berita Batam
November 30, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Lingga | beritabatam.co : Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga melaksanakan penyesuaian.

Disduk Capil Lingga, sudah tidak menggunakan blangko security printing, tetapi menggunakan Kertas HVS 80 gram, ukuran A4 Warna Putih, dan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Syamsudi melalui Kasi Kependudukan Disduk Capil Lingga, Muhammad menyampaikan, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan, dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat Kabupaten Lingga.

Muhammad menjelaskan, dimana masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah dan lainnya, terhitung sejak 13 Agustus 2020, wajib mencantumkan dan menuliskan Nomor Handpone serta Alamat Email Pemohon, namun bagi masyarakat yang telah mencetak sebelum 13 Agustus 2020, yang masih menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan.

“Iya ada pergantian dokumen cetak adminduk serentak seluruh Indonesia, yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih dan untuk Lingga dimulai sejak 13 Agustus 2020, sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama,” kata Muhammad saat ditemui diruang kerjanya di Disduk Capil Lingga, Jum’at (14/08/20).

Dokumen kependudukan yang sudah selesai, lanjut Muhammad, akan dikonfirnmasi dan diberitahukan ke normor handpone pemohon, serta dikirimkan ke alamat email yang sudah tercantum pada saat melakukan permohanan.

“Dokumen kependudukan yang sudah terkirim ke alamat email pemohon dapat dicetak dirumah dengan Kertas HVS 80 gram, ukuran A4 (kuarto) warna kertas putih yang sudah ditandatangani oleh Kepala Disduk Capil Kabupaten Lingga, menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbentuk QR Code, tanpa tanda tangan basah serta stempel/cap,” terangnya.

Muhammad menambahkan, sebenarnya di daerah lain tidak lagi menggunakan blanko security printing, dan penggunaan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih sudah lebih dulu, namun kita di Lingga kemarin masih punya blangko. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Kepri

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Presiden Prabowo Apresiasi Raihan Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Kritik Rencana SWRO untuk Data Center: Belum Realistis dan Berisiko Bagi Lingkungan Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In