
Batam | beritabatam.co – Bea Cukai Batam kembali menindak tegas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sepanjang bulan September 2026, melalui operasi darat dan patroli laut, petugas berhasil menyita 506.477 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp753,2 juta, sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.
Salah satu penindakan laut yang paling menonjol terjadi pada Selasa (8/9) dini hari. Satgas Patroli Laut BC-15026 yang tengah melakukan ronda rutin di perairan Batam mencurigai pergerakan sebuah speedboat tanpa nama dari arah Sungai Lekop menuju Perairan Pulau Bulan.
Menyadari kehadiran petugas, speedboat tersebut sempat bermanuver dan mencoba kabur ke arah perairan dangkal sebelum akhirnya berhasil dicegat. Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas mengamankan dua orang kru beserta muatan 79.640 batang rokok ilegal senilai Rp118,2 juta.
Berbekal indikasi adanya kapal lain yang beroperasi di jalur yang sama, tim Satgas langsung melakukan penyisiran lanjutan. Tidak jauh dari lokasi penindakan pertama, petugas menemukan speedboat kedua yang ditinggalkan begitu saja di bibir pantai tanpa awak.
Setelah diperiksa, muatan kapal kedua ini ternyata jauh lebih besar, yakni membawa 384.360 batang rokok ilegal senilai Rp570,7 juta.
Secara keseluruhan dari operasi laut tersebut, petugas mengamankan 464.000 batang rokok ilegal senilai Rp689 juta dengan potensi kerugian negara Rp448,9 juta dengan merek seperti OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Seluruh barang bukti beserta speedboat dan kru telah ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain menjaga perbatasan perairan, Bea Cukai Batam juga secara konsisten menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal di jalur distribusi darat melalui kegiatan Operasi Cukai.
Selama bulan September, petugas telah menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) di berbagai titik peredaran masyarakat.
Dari operasi darat ini, disita sebanyak 42.477 batang rokok ilegal senilai Rp64,1 juta. Rokok yang diamankan terdiri dari belasan merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan penindakan ini adalah bukti nyata komitmen lembaganya dalam menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tegas Agung.
Pihak Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diminta untuk tidak memproduksi, menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok tanpa pita cukai, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga membawa konsekuensi pidana yang tegas. (red)










Discussion about this post