beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

Berita Batam by Berita Batam
September 25, 2026
0

Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM C) di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., sebagai pembuka konferensi pers, sekaligus menyampaikan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan institusi kepolisian.

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M.

Dalam penyampaiannya, AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus ini berawal dari laporan petugas Satpas Polresta Barelang setelah terdapat masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka peroleh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang, sehingga diduga merupakan dokumen palsu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya ditemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada tersangka RWP (30).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RWP (30) di Perumahan Eden Park, Batam Centre, sebelum akhirnya mengamankan tersangka kedua SAP (32) di kediamannya yang berada di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma, saat sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda. RWP (30) mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA (28) dan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 per orang, dengan dalih memiliki relasi di Polresta Barelang.

Sementara itu, SAP (32) bertugas membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan perangkat lunak Photoshop setelah mempelajari desain SIM asli melalui internet.

Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, tersangka RWP (30) dan SAP (32) dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi ataupun pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Ia menegaskan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang karena setiap pemohon harus melalui proses verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, dan ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Ia mengingatkan siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Hukrim

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
Batam

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Apresiasi Raihan Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In