
Batam | beritabatam.co : Hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual mungkin akan dikenakan pada terpidana Muh. Aris, terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto.
Namun tanggapan penolakan diungkap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagaimana disampaikan Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai saat pembahasan mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Komisi IX DPR RI.
Daeng M Faqih menuturkan, kebiri kimia bukanlah bentuk pelayanan medis, tapi bentuk hukuman. Jadi menurutnya kebiri kimia tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga media lainnya.

Ia mengungkap, saat rancangannya, IDI sudah menolak dengan dua alasan.
“Memang waktu bikin rancangan itu, dokter dan tenaga kesehatan lain diminta untuk menjadi eksekutor, kita waktu itu menolak dengan dua alasan,” ujar Daeng dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/08/19).
Daeng menegaskan aturan pelayanan medis, tidak membolehkan mereka menjadi eksekutor. (Cn)
Discussion about this post