beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Juli 6, 2026
0

Batam l beritabatam.co : Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Pengungkapan ini disampaikan lewat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 06 Mei 2026.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik.

Kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan penyelewengan Pertalite dari SPBU Tanjung Riau yang dijual kembali secara ilegal.

Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan, pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati mobil pick up Suzuki Carry abu-abu metalik BP 8954 EO mengisi Pertalite pakai jerigen di bak kendaraan.

Setelah jerigen penuh, tersangka AA menutup bak dengan terpal lalu meninggalkan SPBU.

Tim Satreskrim langsung membuntuti hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Di sana, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Tak berhenti, ia lanjut ke bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Lubuk Baja, dan menurunkan 6 jerigen lagi ke tersangka AS.

Melihat aktivitas ilegal itu, polisi langsung mengamankan AA dan AS beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, AA mengaku dapat surat rekomendasi kuota BBM subsidi lewat calo seharga empat juta rupiah. Surat itu dipakai untuk ambil kuota Pertalite 25 ton per bulan dari SPBU.

Namun BBM subsidi itu justru dijual kembali ke AS dan pihak lain dengan untung seribu rupiah per liter. Praktik ini sudah berjalan sekitar satu tahun.

Sementara AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual lagi ke masyarakat pakai pertamini. Ia menjual dengan harga dua belas ribu per liter dan untung sekitar seribu rupiah per liter.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit pick up Suzuki Carry, 26 jerigen berisi Pertalite total 815 liter, dan satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Pemko Batam.

Atas perbuatannya, AA dan AS dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, Polresta Barelang akan terus awasi dan tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Ia minta masyarakat lapor jika menemukan praktik serupa agar distribusi BBM tepat sasaran. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026
Batam

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version