beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT  Altrak Minta Keringanan Hukuman

Berita Batam by Berita Batam
Maret 26, 2019
0
Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT  Altrak Minta Keringanan Hukuman
Foto; RH/beritabatam.co

Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT Altrak Minta Keringanan Hukuman Foto; RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan uang milik PT Altrak 1978  yang bergerak di bidang distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670,  kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan di dampingi Efrida serta Yonna Lamerossa dan Di hadiri oleh Immanuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam pledoinya, terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena menilai tuntutan 4 tahun penjara atas dirinya terlalu berat.

“Yang Mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman lantaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat,” Kata Stenny Membacakan Pledoinya.

Masih kata Stenny, alasan dirinya meminta keringanan hukuman karena ia merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki satu anak yang memiliki keterbelakangan mental (Autis) sehingga masih membutuhkan kasih sayang darinya.

“Sekali lagi saya mohon yang mulia, apabila berkenan saya minta hukuman saya di ringankan, karena harus mengasuh anak saya yang memiliki keterbelakangan mental,” lanjutnya.

Selain harus mengasuh anaknya yang memiliki keterbelakangan mental, Stenny mengaku mengidap penyakit hernia sehingga sangat membutuhkan perawatan dokter.

“ Yang mulia majelis hakim, saya mohon kebijaksanaannya untuk meringankan hukuman saya karena kondisi kesehatan saya yang kurang baik sehingga harus mendapatkan perawatan dari dokter,” pintanya.

Usai mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kembali menunda sidang dan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Foto: BP Batam

    Semarakkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Pemilik Armada Kapal Cepat Langganan Penyelundup Antar Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Tiba di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version