beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bawa Sabu 100 Gram DA diamankan dipinggir Jalan Pattimura Kabil

Berita Batam by Berita Batam
Mei 14, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Subdit III Ditnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram.

Pria berinisial DA alias D ini ditangkap dipinggir jalan Pattimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Senin (11/05/20) sekira pukul 23.00 Wib.

RELATED POSTS

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Penangkapan ini di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersangka. Sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 Wib, tim menangkap pria tersebut dengan upaya paksa,” kata Mudji, Rabu (13/05/20).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik seberat 100,56 gram.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu-sabu itu dibawa ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan lainnya,” kata Mudji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Humas Polresta Barelang
Hukrim

DS Pelaku Persetubuhan Anak ditangkap di Rumahnya di Batuaji

Juli 26, 2022
Foto : Istimewa
Hukrim

Usai dimarahi Istri Gara Gara Judi, Suami Malah Gantung Diri Hingga Tewas

Juni 20, 2022
Foto : Humas Polresta Barelang
Hukrim

Miris, Dua Pelaku dibawah Umur Kembali ditangkap Dalam Kasus Curanmor

Juni 18, 2022
Foto : Polresta Barelang
Hukrim

Wakapolresta Barelang Hadiri Sosialisasi Antisipasi Pungli Pada Proses PPDB

Juni 10, 2022
Foto : Antara
Hukrim

Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Tiba di Batam

Mei 24, 2022
Foto : Pols Sekupang
Hukrim

‘Wik wik’ dengan Anak dibawah Umur, ASF diringkus Polisi

Mei 21, 2022

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: IndoKambo

    Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In