beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Berita Batam by Berita Batam
September 20, 2026
0
Foto: BP Batam

Foto: BP Batam

Batam | beritabatam.co – Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri, menertibkan delapan rumah ilegal yang berada di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (17/09/26).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Kota Batam.

RELATED POSTS

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Delapan rumah tersebut berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).

Sesuai prosedur administratif, penertiban dilakukan setelah terbitnya Surat Peringatan sejak Mei 2025 dimulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban. Sebelumnya, upaya dialogis hingga penawaran sagu hati telah dilakukan oleh penerima alokasi.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.

Dalam pelaksanaannya, Timdu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat agar proses dapat berlangsung secara tertib dan tetap menjaga suasana yang kondusif.

Putu mengatakan, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga bagaimana prosesnya dapat berjalan dengan baik bersama masyarakat.

“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” kata Putu.

Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penataan.

Dengan adanya pemahaman bersama mengenai peruntukan lahan, diharapkan masyarakat dapat turut menjaga ketertiban dan mendukung pengembangan kawasan secara terencana.

BP Batam mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilih dan menempati hunian kavling secara resmi serta menggunakan lahan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan produk hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan terlebih dahulu status dan informasi terkait lahan sebelum melakukan pembelian atau menempati hunian.

Penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan harapan pemanfaatan lahan di Batam dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian, dan mendukung pengembangan kota yang lebih terencana.

Untuk memastikan informasi terkait status lahan dan peruntukannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771. (RUD)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In