beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

120 Pelaku Usaha Hadiri Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Kuota Tambahan dari BP Batam

Berita Batam by Berita Batam
November 6, 2019
0

Batam | beritabatam.co : BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang menggelar Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Kuota Tambahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada Selasa (5/11), bertempat di Ruang Balairungsari BP Batam. BP

Kegiatan yang dihadiri oleh 120 pelaku usaha sektor perdagangan, bertujuan untuk menyosialisasikan proses mekanisme pemasukan kuota tambahan secara online, menjaring saran dan masukan, serta sharing session antara BP Batam, Pelaku Usaha dengan instansi terkait.

RELATED POSTS

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

Sesuai dengan Perka BP Batam No. 8 Tahun 2019 j.o. Perka BP Batam No. 11 Tahun 2019, mewajibkan penetapan jenis dan jumlah Barang Konsumsi ditetapkan dalam Kuota Induk Barang Konsumsi untuk kebutuhan selama periode 1 (satu) tahun. Yang mana pada peraturan sebelumnya, yakni Perka BP Batam No. 16 Tahun 2016 tidak mengharuskan adanya Kuota Induk dan Satuan terkecil sebagai dasar penetapan jenis dan jumlah barang, melainkan dilakukan dengan hanya melalui Mekanisme Last Performance (Indeks Realisasi). 

Berdasarkan hal tersebut, untuk Batam telah ditetapkan Kuota Induk Barang Konsumsi untuk 2826 HS Code yang merupakan proyeksi kebutuhan selama satu tahun dan telah teridentifikasi adanya permohonan kekurangan kuota induk untuk kurang lebih 360 HS Code yang telah diajukan oleh 79 perusahaan/pelaku usaha.

Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, mengatakan bahwa Perka baru ini merupakan amanah yang diinisasi oleh Pemerintah Pusat  melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim 12 yang membantu mengonsepkan peraturan khusus pemasukan dan pengeluaran barang. 

Kuota Induk Barang Konsumsi yang dilakukan secara sistem online (tersistem dan otomatis) di dalam Perka terbaru merupakan bentuk evaluasi dan kontrol terhadap kegiatan lintas barang konsumsi di Batam. Pembatasan kuotanya dilakukan agar kuota konsumsi dapat tepat dinikmati masyarakat Batam. 

Novi menambahkan bahwa dengan fasilitas fiskal (pembebasan pajak) di KPBPB Batam ini semestinya dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan sebaiknya untuk kepentingan Batam, diharapkan dapat menghasilkan suatu value added bagi sektor ekspor sehingga dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Batam dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam. 

“Pemerintah dan pimpinan sudah komplain ke kami (BP Batam dan Bea Cukai), fasilitas pembebasan pajak di Batam merupakan fasilitas khusus bagi para pelaku usaha (ekspor impor). Impor lebih murah di sini, tapi kenapa barang di Batam itu kok lebih mahal. Semestinya Barang itu lebih murah untuk konsumsi masyarakat Batam dan menjadi nilai tambah untuk ekspor yang meningkat. Tapi faktanya ada anomali lain yang terjadi yang harus dicermati,” ungkap Tri Novianta Putra.

Dalam acara tersebut hadir sebagai panelis, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Yosef Andriyansah, Sekretaris Disperindag Kota Batam Wan Muhammad Zein, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin, mengungkapkan fakta yang serupa. Bahwa berdasar data BPS, saat ini Batam mengalami defisit di mana posisi Impor barang lebih besar dibandingkan dengan Ekspor. Ia cukup menyayangkan karena Batam didominasi oleh Industri Berorientasi Ekspor, namun data menunjukkan nilai impor barang di Batam justru lebih besar di banding ekspor.

“Melalui hasil survei BPS, banyak impor konsumsi dari pada angka ekspor kita. Hal ini menunjukkan proses nilai tambah kurang. Di Kawasan PBPB Batam dengan pembebasan pajak dan fasilitasnya, semestinya biaya impor bahan baku murah, diolah di Batam, untuk menghasilkan nilai tambah lebih untuk di ekspor,” ungkap Rahyudin.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Yosef Andriyansah,  mengatakan Kuota Barang Konsumsi harus diatur sesuai kebutuhan konsumsi Batam. Kuota harus dinikmati oleh masyarakat Batam secara tepat sasaran, terserap di Batam tidak kurang dan tidak lebih.

 “Kuota diatur sesuai dengan konsumsi di Batam. Tidak boleh kurang, Tidak boleh lebih. Karena kuota lebih, memberikan peluang itu merembes (kebocoran bahan keluar Batam/tidak tepat sasaran),” ungkapnya.

Usai sosialisasi,  BP Batam mengajak seluruh pelaku usaha untuk kembali hadir sesuai undangan berikutnya untuk mengikuti langsung mekanisme kuota induk untuk tahun 2020 berdasarkan Perka baru.

“Dalam waktu dekat kami minta bapak ibu mengisi kuota 2020. Kita bahas bersama langsung dengan intansi terkait. Kita harus sama-sama transparan,” tutup Novi. (na)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: PG
Batam

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben
Nasional

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa
Nasional

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In