Batam | beritabatam.co : Usai penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2019, kini giliran kewajiban menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Calon Terpilih (LHKPN) kepada KPU kota Batam.
Sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
“Jika mereka tak serahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur Kepri,” kata Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Senin (12/08/19), seperti dimuat laman medacenterbatam.
Zaki Setiawan menyampaikan, berdasarkan surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019, tanda terima LHKPN yang disampaikan pada KPU adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap sampai penetapan calon terpilih.
Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018. Sedangkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam dilaksanakan melalui rapat pleno pada Sabtu (10/8) di Hotel Travelodge Batam. Dan batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.
“Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019,” ujarnya.
Hingga Senin (12/08/19), dari 50 anggota dewan terpilih, baru 29 calon terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN. Tersisa 21 nama yang belum menyerahkan syarat tersebut.
Tanda terima ini ada yang disampaikan langsung oleh calon terpilih. Dan ada sebagian melalui petugas penghubung partai politik yang mencalonkan calon terpilih. (MCB)
Discussion about this post