beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Perdana, PN Batam Akan Sidangkan Gugatan Akhmad Rosano Vs Presiden RI

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 25, 2019
0
Akhmad Rosano Gugat Presiden RI
Foto : beritabatam,.co

Akhmad Rosano Gugat Presiden RI Foto : beritabatam,.co

Batam | beritabatam.co : Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjadi lokasi persidangan gugatan warga Indonesia melawan Presiden Republik Indonesia. Dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum, persidangan dijadwalkan Senin tanggal 26 Agustus 2019, pukul 10:00 Wib, di PN Batam, Batamcenter, kota Batam, Kepulauan Riau.

baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano

Adalah Akhmad Rosano, warga Batam, Kepulauan Riau menggugat Presiden Republik Indonesia, dengan materi gugatan, tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam berdasarkan amanat pasal 21 ayat (3) UU no 53.

“Sesuai jadwal, sekitar pukul 10,” jawab Akhmad Rosano saat ditanya perkembangan terakhir jadwal sidang, melalui ponsel kepada beritabatam.co, Ahad (25/08/19).

Akhmad Rosano mengaku belum mengetahui siapa penasehat hukum tergugat yang akan hadir. Tapi ia sempat menyebut, pihak penasehat hukum Mendagri yang masuk dalam daftar tergugat, sudah hadir di Batam.

“Katanya dari Mendagri sudah hadir di Batam. Katanya dari tim Presiden mungkin baru besok,” ucapnya.

Akhmad Rosano menjelaskan, persidangan biasanya akan diawali dengan mediasi satu yang mediasi berikutnya. Jika belum tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan persidangan perdana.

“Intinya kita ingin agar tergugat segera membuat Peraturan Pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan,” ujar Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan tersebut.

Dalam gugatannya, Akhmad Rosano menggugat tujuh pihak, yakni Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Walikota Batam, DPRD Batam dan BP Batam.

Akhmad Rosano menjelaskan gugatan tersebut di ambil karena sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Bahkan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam. 

Akhmad Rosano menilai, lambannya kebijakan Presiden berakibat langsung pada keselarasan kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam yang menjadi sorotan LSM SRK.

Selain mempersiapkan persidangan di PN Batam, Akhmad Rosano juga tengah menantikan persidangan perdana lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2019.

“Kalau persidangan di Jakarta ini, terkait gugatan terhadap Presiden RI yang ingkar terhadap sumpah Presiden yang dibacakan saat pelantikan Presiden RI,” ucapnya kepada beritabatam.co, beberapa waktu lalu (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version