Batam | beritabatam.co : Ketidaksusain ukuran dan media baliho jadi alasan utama, mengapa banyak baliho yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tak dipakai oleh peserta Pemilu.
“Di peraturan KPU ditentukan ukurannya 4×7 meter. Sementara tempat pemasangan yang ada, mayoritas berukuran 5×10, 4×6, dan 3×4. Hal ini membuat beberapa baliho yang difasilitasi KPU akhirnya tak dipasang oleh peserta pemilu, mubazir,” ungkap komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019 di Hotel Nagoya Hill, Kamis (22/08/19), sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.
Evaluasi lain yang mengemuka diantaranya, mengenai citra diri yang tidak diatur secara rinci di peraturan. Ribuan spanduk yang dicopot Bawaslu Batam, hingga informasi tahapan kampanye yang kurang maksimal disiarkan melalui lembaga-lembaga penyiaran.
Rapat evaluasi ini dihadiri juga oleh partai politik peserta pemilu 2019, Badan Kesbangpol, Badan Pengusahaan (BP) Batam, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa. Narasumber yang dihadirkan yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kepulauan Riau, BP Batam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, dan KPU Batam.
Ketua Bawaslu Batam, Reza Syailendra menyampaikan materi tentang penanganan dugaan pelanggaran peserta pemilu. Dari KPID hadir M. Rofik yang memaparkan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu di media elektronik. Sedangkan dari BP Batam hadir Taufan yang memaparkan tentang pengaturan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Kegiatan ini merupakan arahan instruksi KPU RI untuk melakukan evaluasi, khususnya terkait fasilitasi kampanye oleh KPU, baik berupa alat peraga kampanye (APK) maupun iklan di media,” sebut Zaki. (MCB)
Discussion about this post