Batam | beritabatam.co : Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, ada unsur kesengajaan dalam persoalan rendahnya penerimaan pajak dari sektor hiburan kota Batam.
Politisi partai Hanura itu menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang menurutnya, sengaja melakukan pembiaran terhadap perusahaan hiburan.
“Setelah kita pelajari Institusi sebagai pelaksana tugas pemberi izin, pengawasan dan pemungutan pajak itu akan kita tuntaskan sehingga tidak ada lari dari tanggung jawab” ucap Uba Sigalingging.
Pihaknya sudah tiga kali RDP, sudah terlihat jelas arahnya fungsi perizinan dan pengawasan dari PTSP hingga pengutipan dari BP2RD selama ini tidak berjalan ucapnya kepada beritabatam.co.
Di sisi lain, Uba menyebut perlunya sosialisasi, sehingga pengusaha mengetahui tanggung jawab pajak atas izin yang sudah dikeluarkan oleh PTSP sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Dan selama ini apa yang yang disampaikan pemerintah kepada pengusaha” tanya Uba.
Uba mengungkap bahwa ada tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel.
“Disitu terdapat kegiatan namun tidak terdaftar kegiatannya sebagai wajib pajak. Kemudian disatu sisi lagi ada kegiatan yang berbeda pajaknya seperti permainan dewasa namun pajaknya dibayar dengan permainan anak,” ungkapnya.
Uba tegaskan, bahwa sesuai dengan Perda setelah dikeluarkan izin hiburan. Harus diikuti pengawasan dari sisi perizinan hingga penetapan pajaknya.
“Dan itu sudah ada aturannya. Selama ini ada indikasi permainan yang dilakukan oknum institusi dari pengawasan pemberi izin dan pemungut pajak usaha hiburan di kota Batam” tegasnya.
“Harusnya ada peningkatan dari sektor hiburan namun kenyataan tidak ada peningkatan sementara pengunjung yang datang ke tempat hiburan terlihat meningkat,” tanyanya heran.
Uba mencontohkan tempat karaoke. Banyak orang kesana main bola pimpong, minum dan sebagainya, namun PAD dari sektor Hiburan tidak ada peningkatan.
“Dan Pajak itu bukan memberatkan pengusaha, dan itu bukan uang mereka tapi pajak itu dikenakan ke pengunjung bukan dibebankan kepada pengusaha. lain halnya jika mereka (pengusaha) di ajarkan tidak bener berarti itu lain cerita,” tutupnya. (Ben)














Discussion about this post