beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Gabungan Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curas di Sungai Beduk

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Barang Bukti 
Foto: Polresta Barelang

Barang Bukti Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

Batam | beritabatam.co – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bukit Ayu Lestari, Mangsang, Sungai Beduk.

Peristiwa terjadi Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban EG, 52 tahun, dirampas tas putih berisi dua ponsel Vivo Y28, iPhone 7 Plus, dan dokumen penting oleh seorang pria mengendarai sepeda motor. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,7 juta dan melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke PA, 33 tahun.

Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, petugas mengamankan PA di kawasan Mangsang tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk penyidikan.

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Suzuki Satria FU hitam yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian tersangka, dan dompet hitam berisi KTP, ATM, BPJS, serta dokumen lainnya.

PA dijerat Pasal 479 Ayat 2 Huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik dan membawa barang berharga. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera hubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026
Kepri

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG
Batam

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In