beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tanggapi Putusan TUN Tanjungpinang, Mustari Tegaskan Ajukan Upaya Banding

Berita Batam by Berita Batam
September 18, 2019
0
Penasehat Hukum PT. Artha Utama Propertindo Mustari SH
Foot : beritabatam

Penasehat Hukum PT. Artha Utama Propertindo Mustari SH Foot : beritabatam

Batam | beritabatam.co : Menindaklanjuti putusan TUN Tanjungpinang yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat PT. Batama Nusapermai terhadap tergugat 1, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tergugat 2 Intervensi, PT. Artha Utama Propertindo, yang dibacakan hari ini Rabu, (18/09/19).

Mustari SH, selaku penasehat hukum tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo dengan tegas menyatakan mengajukan banding atas putusan No.03/G/2019/PTUN,tpi tanggal 18 September 2019 tersebut.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan   banding dan  menyatakan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,”

Mustari SH, didampingi rekan Novita Putri Manik, SH mengatakan ini baru putusan awal / tingkat pertama, putusan belum incracht ( belum memiliki kekuatan hukum tetap).

“Ini kan belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Ini baru putusan awal. Ini bukan akhir segalanya. Masih dalam proses hukum selanjutnya,” ucap Mustari, Rabu (18/09/19).

Mustari menyebut tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan. Oleh karena itu kita keberatan, kita akan banding, pungkas Mustari.

Lebih lanjut Mustari menegaskan lagi bahwa pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, telah melalui prosedur yang berlaku.

”Kita mengajukan izin sesuai prosedur. Dasarnya kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam. Dengan dasar ini kita melakukan pembangunan. Kita dari awal optimis, dokumen yang kita punya lengkap, IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya”, pungkasnya.

Sekali lagi Mustari tegaskan, ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Semuanya berjalan secara wajar dan sesuai perencanaan. Dan yang pasti semua dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini baru putusan awal, masih ada proses banding. masih jauh dan kan ada juga kasasi. Ini kan upaya hukum semua,” terang Mustari. (red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version