
Batam | beritabatam.co : PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi dinyatakan telah melanggar Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan yang berlokasi di Batam Kepulauan Riau ini dinyatakan tak jalankan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama 11 tahun lamanya.
Sebagaimana disampaikan Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih.

“Perkaranya adalah pengadaan PVC 6”, 4”, 2” Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau dengan nomor putusan 21/KPPU-L/2007,” kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor KPPU Wilayah II di Batam Centre, Rabu (11/09/19), dikutip dari laman mediacenterbatam.
Guntur menjelaskan huruf L pada nomor putusan itu menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan inisiatif KPPU. Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara. Adapun berdasarkan pada putusan tersebut dapat dapat dilihat di situs kppu.go.id.
PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor I diwajibkan untuk membayar denda senilai lebih dari Rp 0,5 miliar. Dan dari jumlah itu belum ada yang dibayarkan pihak perusahaan. (MCB)
Discussion about this post