Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 22 September 2026, pukul 12.40 WIB, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo.
Kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial B.W., 42 tahun, yang diduga melakukan pembakaran hingga lahan terbakar seluas kurang lebih 10 hektare.
Kapolresta menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu saat patroli melihat kepulan asap membumbung tinggi. Petugas kemudian mencari titik api dan berupaya memadamkan dengan peralatan seadanya sebelum menghubungi pemadam kebakaran.
Pemadaman kemudian melibatkan BP Batam, Pemkot Batam, Satbrimobda, dan Samapta Polresta Barelang. Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi pembakaran diduga dilakukan B.W. dan langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Barelang.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan B.W. sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus tersangka membakar rayap dan semut yang berada pada pohon mati miliknya karena khawatir mengganggu tanaman miliknya. Pembakaran dilakukan menggunakan korek api dan ban dalam terhadap tumpukan kayu yang telah dibersihkan. Tersangka mengetahui kondisi cuaca saat itu panas dan angin kencang.
Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk V-Gen 16 GB, penetapan lokasi atas nama Pemerintah RI c.q BP Batam, surat kuasa, tiga potong kayu terbakar, handphone Samsung Galaxy Buddy2, baju biru, dan ban dalam.
Akibat kebakaran, selain 10 hektare lahan terbakar, juga menimbulkan polusi udara, berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, merusak vegetasi penyerap air, dan mengurangi daya simpan tanah karena lokasi merupakan daerah tangkapan air. Lahan gambut yang terbakar disebut membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih alami.
Atas perbuatannya, B.W. dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 308 ayat 1 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan karena berdampak luas dan merugikan.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” kata Anggoro. (Hum)











Discussion about this post