
Tanjungpinang | beritabatam.co : Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution menjelaskan, setiap pemilih pada Pemilu 2019 menghabiskan waktu rata-rata 5 menit melaksanakan proses pencoblosan.
Aswin menjelaskan, estimasi waktu itu didasari simulasi pemungutan suara dilaksanakan pihaknya di TPS 22, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (3/4/19).
“Waktu lima menit dihitung dari saat pemilih dipanggil, hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara,” jelasnya, Rabu sore.

Menurutnya, estimasi waktu itu dipengaruhi jumlah kertas suara yang lebih banyak dari pelaksanaan Pemilu atau Pilkada yang diselenggarakan sebelumnya. Ada 5 kertas suara yang dicoblos pemilih pada Pemilu 17 April 2019 nanti. Yakni pemilihan legislatif tingkat kabupaten/kota, legislatif tingkat provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dengan perhitungan waktu tersebut, Aswin menghitung, dengan jumlah pemilih rata-rata 250 per TPS, setiap TPS membutuhkan waktu rata-rata 5 jam untuk menyelesaikan proses pencoblosan.
“Rata-rata waktu per pemilih (5 menit) dikali jumlah pemilih per TPS dibagi 60 menit (1 jam) kemudian dibagi 4 kotak suara per TPS,” terangnya.
Waktu 5 jam pencoblosan itu dia sebut masih mencukupi hingga batas waktu pendaftaran ditutup yakni pada pukul 13.00. (ksp/red)
Discussion about this post