beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Dua Perkara Politik Uang di Tanjungpinang Disidangkan

beritabatam co by beritabatam co
Juni 18, 2019
0
(Foto : istimewa)

(Foto : istimewa)

Tanjungpinang | beritabatam.co : Dua kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang kampanye mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6/19).

Kasus pertama terkait Rantha Fauzi, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Garuda dan WB, seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus politik uang dinyatakan “ini absentia”.

“Sejak pemeriksaan sebagai saksi, bahkan hingga di pengadilan, Rantha dan WB tidak pernah hadir,” kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, yang menjadi saksi dalam kasus itu.

Dalam kasus politik uang tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang hanya berhasil menindaklanjuti kasus yang menjerat WB hingga ke pengadilan.

Sementara berkas kasus yang menjerat Rantha setelah ditetapkan tersangka di tingkat Bawaslu Tanjungpinang dan kepolisian, dinyatakan P-19 atau tidak lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Rantha bebas dari jeratan hukum karena tidak ada saksi yang melihat ia menyerahkan uang kepada WB.

“WB yang diduga menjadi tim dari Rantha malah terjerat hukum. Namun sampai hari ini keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujarnya.

MA, caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya minta majeliS hakim menolak dakwaan politik uang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, Hendy, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak sesuai dengan uraian peristiwa.

Dua orang yang disebutkan terlibat dalam kasus politik uang itu yakni AM dan Yu juga bukan tim sukses, pengurus partai maupun pengurus partai sehingga tidak memiliki kaitan dalam kasus tersebut.

Dalam eksepsi atau nota pembelaan terhadap MA, terdakwa perkara tersebut, Hendy memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari biaya perkara.

“Dalam dakwaan, setelah kami dalami, dakwaan perkara prematur. Uraian perbuatan tidak sesuai fakta. Tidak cermat, tidak lengkap sehingga batal demi hukum,” ujarnya.

 

Sumber : kepriprov.go.id / red

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version