
Nasional I beritabatam.co : Dengan masa sosialisasi selama dua pekan, kebijakan pembelian minyak goreng dengan menggunakan NIK atau aplikasi peduliLindungi akan mulai diterapkan.
Sebagaimana disampaikan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Ia mengatakan penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, (27/06/22), dikutip dari laman CNN Indonesia.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/06/22).

Dalam kebijakan itu, pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari.
Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. (***)
Discussion about this post