Batam | beritabatam.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan dilakukan setelah laporan dari pihak keluarga korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (20/06/26) pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan kasus tersebut melibatkan korban perempuan berinisial JMS (17), sementara pelaku diketahui berinisial MSR (20). Pelapor dalam perkara ini adalah T (43) yang merupakan ayah korban. Peristiwa persetubuhan diketahui terjadi pada Sabtu (18/04/26) sekitar pukul 16 Waktu Indonesia Barat di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Terungkapnya kasus berawal pada Jumat (19/06/26) sekitar pukul 09:11 Waktu Indonesia Barat saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban terkait pengambilan rapor sekolah. Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan ulang pukul enam belas Waktu Indonesia Barat. Pada saat itulah wali kelas menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.
Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban menunggu kepulangan suaminya. Sekitar pukul 21:30 Waktu Indonesia Barat, ibu korban menceritakan video yang diterima dari wali kelas. Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Apriadi memperoleh informasi keberadaan pelaku. Personel segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MSR dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menegaskan Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hum)













Discussion about this post