Batam | beritabatam.co – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pada Senin 22 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam periode tersebut Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan 129 orang tersangka. Dari jumlah tersangka, 119 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram. “Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram, 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces, 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram, 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir, 17,97 gram pecahan ekstasi, dan 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri untuk memastikan narkotika yang berhasil disita tidak beredar kembali ke masyarakat. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat terus aktif berperan serta dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian terdekat. (Hum)











Discussion about this post