
Batam | beritabatam.co : Terdakwa Didik dan isterinya Ramla, hanya bisa pasrah di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya terlihat lelah saat membaca nota pembelaan (Pledoi) meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, dari perkara narkotika yang menjeratnya.
“Yang mulia majelis hakim, saya dan suami saya( Didik-red) mengaku bersalah dan menyesali perbuatan kami serta memohon keringanan hukuman karena Tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi,” Pinta Ramla Membacakan Pledoinya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Terdakwa Didi, yang pada intinya meminta keringanan hukuman dari ketua majelis hakim Reni Pituah Ambarita didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita, Masing – masing sebagai hakim anggota.

“Yang Mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya mohon keringanan hukuman yang mulia,” Kata Didik.
Mendengar Permintaan dari terdakwa Didik, hakim Martha tampak geram karena Terdakwa Didik merupakan Residivis dari kasus yang sama dan juga anggota jaringan narkoba Internasional yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.
“Enak saja kau mau minta keringanan hukuman, tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum sudah pas buat dirimu. Kamu Residivis kan?,” ungkap Martha.
Berdasarkan Surat Dakwaan, Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami isteri ini di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu oleh petugas BNNP Kepri pada saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam. (RD)
Discussion about this post