Batam | beritabatam.co : Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Badan Anggaran, H. M. Kamaluddin menyampaikan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam tahun anggaran 2024 sekaligus untuk mendapatkan persetujuan dan pengambilan keputusan. Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batam disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam. Rabu, (15/11/23).
Wakil Ketua I menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH selaku pimpinan rapat paripurna dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyusunan dan pembahasan APBD merupakan salah satu agenda yang sangat penting dari proses dan tahapan Penganggaran dalam rangka melaksanakan pembangunan di daerah sekaligus menjadi siklus dari rantai kesatuan pelaksanaan pembangunan secara integral dengan pembangunan tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Diperlukan sinkronisasi, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan pemerintahan sehingga menghasilkan output dan outcome yang terintegrasi dan saling mendukung. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD diawali dengan penyampaian Ranperda oleh Walikota disertai penjelasan dan dilengkapi dokumen pendukung.
Maka pada tanggal 01 September 2023 Walikota Batam telah menyampaikan Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Batam, selanjutnya digelar pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kota Batam dengan Batasan waktu sebagaimana tertuang pada Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun anggaran 2024 juga mengacu serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Perundang Undangan yang di tuangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bermanfaat menuju masyarakat yang sejahtera.
Merujuk pada tema secara nasional terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2024 yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Maka fokus kebijakan fiskal nasional difokuskan pada
- Penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan akses infrastruktur dasar;
- Penurunan stunting;
- Pengendalian inflasi; dan
- Peningkatan investasi. Selain itu untuk mempercepat akselerasi transformasi ekonomi maka dalam jangka menengah pemerintah juga mendorong untuk terus dilakukan penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sumber daya manusia.
Mencermati angka pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada tahun 2022 yaitu sebesar 6,84 persen serta Tahun 2023 diperkirakan meningkat menjadi 6,72 – 7,05 persen, hal ini melampaui pertumbuhan ekonomi dari provinsi Kepri sebesar 5,77 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17 persen pada triwulan kedua.
Badan Anggaran DPRD Kota Batam memberikan penekanan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat harus juga di iringi dengan meningkatnya pendapatan asli daerah baik dari sektor perpajakan, dana transfer dan retribusi. Sehingga langsung berpengaruh positif pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat sehingga mampu menumbuh dan menambah ketersediaan lapangan kerja yang layak. Sehingga mampu menurunkan jumlah dan angka kemiskinan, baik kemiskinan ekstrim maupun kemiskinan biasa.
Pertumbuhan ekonomi harus berkorelasi langsung dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas taraf hidup. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menurunkan angka kemiskinan dan angka pengangguran. Sebagaimana instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022, kepada Pemerintah Daerah agar melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2024.
Jumlah penduduk miskin ekstrem dan miskin biasa di kota Batam mencapai angka 82.590 jiwa sedangkan tingkat pengangguran terbuka yang menjadi indikator ketenagakerjaan di Kota Batam pada tahun 2022 tercatat 9,56 persen atau 81.121 jiwa pada tahun 2022, persentase kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam mengalami pertumbuhan yang berlawanan. Tingkat Pengangguran terbuka Kota Batam menurun namun persentase kemiskinan mengalami kenaikan, untuk mengatasi hal ini melalui pembahasan APBD tahun 2024 Badan Anggaran DPRD Kota Batam meminta kepada pemerintah kota Batam mencari formulasi secara konvergen dan terintegrasi dalam mencarikan solusi.
Untuk itu sebagai langkah awal agar pemerintah daerah mengupayakan serta mempunyai data tersendiri diluar data dari Kementerian Sosial terkait angka kemiskinan dan pengangguran di kota Batam dengan begitu program dan kegiatan yang dianggarkan melalui Belanja Pemerintah Daerah melalui APBD dapat tepat sasaran sehingga mampu menyelesaikan masalah.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi kota Batam yang tumbuh positif, maka terhadap target penerimaan pendapatan juga harus semakin dioptimalkan agar rencana penerimaan pada APBD Tahun 2024 dapat terealisasi. Demikian juga penerimaan dari dana transfer berupa potensi penerimaan insentif ffiskal untuk lebih dilakukan intensifikasi
Beberapa hal khusus yang harus menjadi perhatian pemerintrah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggran 2024 telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri no 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. (***)













Discussion about this post