
Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan gabungan tersebut digelar pada Sabtu (01/08/26) hingga Minggu dini hari, mulai pukul 23.55 WIB hingga 03.00 WIB. Razia menyasar aksi balap liar serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono. Setelah itu, personel gabungan melakukan patroli skala besar untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan imbauan kepada pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, termasuk mengganti knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta melengkapi dokumen kendaraan.
Patroli hunting yang dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra juga memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dari hasil kegiatan, petugas menindak 41 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel gabungan melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Kompol Afiditya mengatakan KRYD dan razia balap liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (Hum)













Discussion about this post